Suara.com - Pernahkah kalian melihat beberapa pengendara di jalan buang sampah sembarangan saat masih naik kendaraannya?
Seperti membuang puntung rokok ataupun sampah minuman dan makanan.
Jangan dianggap sepele nih masalah buang sampah sembarangan saat berkendara.
Ternyata sudah ada aturan tentang buang sampah sembarangan saat berkendara bisa kena denda, lho.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan membuang sampah saat berkendara tertuang pada Pasal 126 poin H.
Apabila kalian masih ngeyel dengan Perda ini, siap-siap tuh nanti kena denda.
Masih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, aturan denda bagi yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan saat berkendara tercantum pada Pasal 130 poin C.
Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, cukup lumayan juga kan dendanya?
Baca Juga: Duh! AS Bakal Terima 60 Kontainer Sampah dari Malaysia
Membuang sampah sembarangan saat berkendara juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Masih pengen buang sampah sembarangan lagi gak nih?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mirip Xpander, MPV Irit dan Tangguh di Segala Medan
-
Viento AX180 Sekarang Punya Varian CBS Lengkapi Pilihan Skutik Harian
-
QJMOTOR Lengkapi Varian Skutik Petualang 250 cc, 'Goyang' Dominasi Yamaha XMAX
-
7 Ban Motor Honda Beat Tidak Licin di Musim Hujan Mulai Rp 100 Ribuan
-
7 Tips Aman Naik Motor Listrik saat Hujan, Penting Dilakukan biar Selamat di Jalan
-
Perbedaan Utama 4 Varian Toyota New Veloz Hybrid dan Estimasi Harganya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik MPV 7-Seater untuk Keluarga, Hemat dan Muat Banyak!
-
5 Rekomendasi Motor Paling Irit, Tembus di Atas 60 Km per Liter
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia