Suara.com - Pernahkah kalian melihat beberapa pengendara di jalan buang sampah sembarangan saat masih naik kendaraannya?
Seperti membuang puntung rokok ataupun sampah minuman dan makanan.
Jangan dianggap sepele nih masalah buang sampah sembarangan saat berkendara.
Ternyata sudah ada aturan tentang buang sampah sembarangan saat berkendara bisa kena denda, lho.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan membuang sampah saat berkendara tertuang pada Pasal 126 poin H.
Apabila kalian masih ngeyel dengan Perda ini, siap-siap tuh nanti kena denda.
Masih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, aturan denda bagi yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan saat berkendara tercantum pada Pasal 130 poin C.
Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, cukup lumayan juga kan dendanya?
Baca Juga: Duh! AS Bakal Terima 60 Kontainer Sampah dari Malaysia
Membuang sampah sembarangan saat berkendara juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Masih pengen buang sampah sembarangan lagi gak nih?
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Pilihan Ban Belakang Honda Vario 125: Nyaman, Awet Dipakai Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Paling Irit Bensin dari Mitsubishi: Tahun Muda, Berapa Harganya?
-
BYD Bangun Sirkuit "Gurun Pasir" Indoor Pertama di Dunia untuk Pengujian Kendaraan Listrik
-
Volkswagen ID. Era 9X EREV Resmi Debut: Performa Kencang, Jarak Tempuh Makin Jauh
-
Irit, Murah tapi Berkelas: Harga Toyota Camry Hybrid 2013 Kini Terjangkau, Brio Minggir Dulu
-
Strategi Kia Sales Indonesia Ekspansi Bisnis Mobil Korea di Pasar Otomotif Nasional
-
4 Pilihan Suzuki Ignis 2018, Urban SUV Sporty yang Irit Pas Buat Kantong Mahasiswa
-
Harga Kijang Innova Reborn Terbaru, Pilihan Bagi yang Belum Berminat Beralih ke Innova Zenix
-
5 Komponen Vital yang Wajib Dicek Tiap 10.000 KM Agar Mesin Mobil Awet, Bukan Oli Saja yang Dicek
-
Bukan Indonesia, Jepang Pilih Langganan Impor Mobil dari Negara Sebelah