Suara.com - Larangan berkendara sambil merokok sudah resmi dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik, aturan tersebut tertuang pada pasal 6 huruf C.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik kalau penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.
Nah kali ini ada kabar baru nih buat kalian pecinta rokok elektrik atau vape.
Di Inggris, berkendara sambil merokok (vape) bisa dikenakan denda yang cukup mahal nih.
Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda yakni 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,7 juta, itupun jika tilang di tempat.
Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat.
Baca Juga: Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah
Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil merokok menggunakan rokok elektronik ini tembus 5 ribu Poundsterling atau Rp 88 jutaan. Mengapa bisa semahal itu?
Alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi.
Tapi juga asap vape yang lebih banyak dari rokok biasa itu bisa mengurangi visibilitas dan menyebabkan kecelakaan.
"Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," terang Head of Road Safety Royal Society, Nick Lloyd.
Selain mengurangi visibilitas, tampaknya perilaku itu bisa berdampak pada asuransi.
Sebab, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau cedera dalam tabrakan akibat pengelihatan yang dikaburkan oleh asap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Kapan Operasi Zebra 2025 Berakhir? Dimulai Hari Ini, Serentak di Seluruh Indonesia
-
7 Pilihan Mobil Bekas Kecil Selain Agya untuk Rumah di Gang Sempit
-
5 Motor Kopling Bekas Paling Ideal untuk Latihan Rider Baru
-
Avanza hingga Innova Keok, Mobil China Ini Resmi Jadi Raja Baru Jalanan Indonesia Oktober 2025
-
Dulu Dicap Gagal, Kini Yamaha Byson 'Reborn' Jauh Lebih Bengis: Fiturnya Bikin Naksir Berat
-
7 Target Utama Operasi Zebra Hari Ini 17 November 2025, Jangan Sampai Kena Tilang!
-
Terpopuler: Uji Tabrak Mitsubishi Destinator, Mobil Diesel Paling Irit
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!