Suara.com - Pengurus Besar Nadhatul Ulama buka suara tentang fatwa Muhammadiyah yang mengharamkan vape atau rokok elektronik.
Ketua PBNU Said Aqil Siradj menegaskan, ormasnya tidak bakal terburu-buru menerbitkan fatwa mengharamkan rokok elektronik.
Ia mengatakan, PBNU masih menunggu hasil musyawarah kaum ulama yang dijadwalkan tanggal 18 Maret sampai 20 Maret 2020.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020).
Said Aqil berpendapat, vape atau rokok elektrik dapat dikatakan haram kalau menggangu kesehatan seseorang. Jika tidak menimbulkan penyakit, hal tersebut masih makruh—dianjurkan untuk ditinggalkan.
"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.
Baca Juga: MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah
Berita Terkait
-
MUI Tak Mau Ikut Campur Fatwa Haram Vape Muhammadiyah
-
Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya
-
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, #FatwaHaramVape Jadi Trending Topic
-
Kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah Larang Rokok Elektronik dan Konvensional
-
Setelah Rokok, Muhammadiyah Kini Haramkan Vape
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok