Suara.com - Musim hujan sudah menghampiri daerah-daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan.
Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan.
Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Petir dan Angin Kencang di Tiga Wilayah Ini
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Rp40 Jutaan untuk Pekerja Kantoran: Nyaman, Sparepart Melimpah
-
Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025
-
7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
-
Honda BeAT Sebaiknya Ganti Oli Setiap Berapa KM? Ini Anjuran Ideal agar Mesin Awet
-
MPV 7-Seater Nissan Cuma 100 Jutaan, Kembaran Triber Siap Bikin Calya-Sigra Gemetaran
-
Duel Mobil Hatback Bekas 100 Jutaan: Toyota Yaris Lele vs Honda Jazz GK5 Pilih Mana?
-
Punya 80 Juta Bisa Dapat Toyota Avanza Tahun Berapa? Ini Varian Terbaiknya
-
Cuma Rp50 Jutaan? Ini 7 Mobil Kecil untuk 4 Orang Paling Irit dan Bandel Pas Buat Mahasiswa
-
SUV Mewah Harga Murah? TIGGO 8 CSH Comfort Hadir di Yogyakarta, Spek Dewa Harga Kaki Lima
-
Berapa Harga Mobil Bekas Denza D9? Ini Pesaing Alphard dengan Fitur Super Canggih