Suara.com - Musim hujan sudah menghampiri daerah-daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan.
Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan.
Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Petir dan Angin Kencang di Tiga Wilayah Ini
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Yamaha Fazzio Resmi Diekspor ke Jepang, Harganya Bikin Melongo Nyaris Setara Nmax
-
Berapa Tarif Tol Trans Jawa Tujuan Semarang, Yogyakarta, Hingga Surabaya Selama Lebaran 2026?
-
Daftar Lengkap Kontak Darurat Jalan Tol Trans Jawa, Mudik Asyik tanpa Perlu Panik
-
War Tiket Ludes Hitungan Detik, MBBH 2026 Rute Jogja Paling Dicari Pemudik di Lebaran 2026
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?