Suara.com - Musim hujan sudah menghampiri daerah-daerah di Indonesia.
Oleh karenanya, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan.
Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan.
Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Petir dan Angin Kencang di Tiga Wilayah Ini
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Harley Raib di Senayan Ternyata Bukan Moge Kaleng-kaleng, Harganya Bikin Melongo
-
Terpopuler: SUV Baru Mitsubishi, Mobil China Tersingkir dari Daftar Terlaris September
-
Beli Mobil Tanpa Riba? Kupas Tuntas Kredit Syariah Biar Gak Salah Langkah
-
Jangan Asal Beli! Pahami Dulu Beda Kasta Honda ADV 160 Tipe RoadSync, ABS, dan CBS
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah Kuat Nanjak, Torsi Tinggi dan Bandel
-
5 Sepeda Listrik Harga Mulai Rp2 Jutaan, Tangguh dan Ramah Lingkungan
-
Gus Miftah Singgung Alphard-Pajero Saat Bahas Fenomena Santri Ikut Ngecor, Apa Istimewanya?
-
5 Motor Bebek 2 Tak Terkencang, Legendaris dan Masih Jadi Incaran
-
SUV Baru Mitsubishi Sajikan Tenaga Lebih Besar dari Pajero Sport
-
Pertamina Patra Niaga Tindaklanjuti Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Cianjur