Suara.com - Sebagai langkah Pemerintah dalam menanggulangi virus corona, di beberapa daerah mulai diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam kebijakan ini mengatur pembatasan sosial dengan skala yang lebih besar. Termasuk dalam hal berkendara menggunakan mobil pribadi yakni formasi duduk.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
"PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020," tulis Dishub DKI Jakarta.
"Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut," tambahnya.
Dari unggahan tersebut dijelaskan untuk mobil yang memiliki dua baris kursi seperti sedan, hatchback, maksimal boleh angkut 3 orang. Dengan formasi satu sopir, dan dua penumpang di baris kedua.
Kemudian untuk mobil dengan kursi tiga baris seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, atau Daihatsu Xenia, maksimal boleh mengangkut 4 orang. Formasinya 1 sebagai sopir, 2 penumpang pada baris kedua, dan 1 penumpang pada baris ketiga.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan untuk motor pribadi juga boleh mengangkut penumpang maksimal 2 orang, itu berarti boleh saling berboncengan. Namun harus memiliki kartu identitas dengan alamat yang sama.
Lain hal dengan ojek online, tidak boleh angkut penumpang. "Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Corona di Depok
Namun ojek online masih diperkenankan untuk mengantar barang dan makanan. Dan jangan lupa untuk selalu mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Galau Pilih Destinator atau Xpander Cross? Intip Dulu Harga Mobil Mitsubishi November 2025
-
Berapa Pajak Tahunan Suzuki Gixxer SF 250? Intip Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga
-
7 Mobil Bekas Seharga Honda Vario yang Tangguh dan Masih Layak Pakai
-
Harga Motor Yamaha November 2025: Dari NMAX Turbo hingga Grand Filano
-
Apakah Mitsubishi Destinator Ada yang Manual? Simak Spesifikasi dan Harganya
-
2 Alasan Veda Ega Pratama Jadi Ancaman Serius di Moto3 2026, Mantan Pembalap MotoGP Bilang Begini
-
Liburan Akhir Tahun Mau Wisata Pegunungan? Ini 6 Mobil Manual Irit tapi Perkasa, Harga Mulai 45 Juta
-
Bongkar Harga Motor Matic Honda November 2025: BeAT Tetap Murah, Stylo dan Vario 160 Makin Menggoda
-
Daftar Harga Lengkap Yamaha NMAX per November 2025, Termurah Rp 33 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Roda 3 di Indonesia yang Cocok buat UMKM