Suara.com - Sebagai langkah Pemerintah dalam menanggulangi virus corona, di beberapa daerah mulai diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam kebijakan ini mengatur pembatasan sosial dengan skala yang lebih besar. Termasuk dalam hal berkendara menggunakan mobil pribadi yakni formasi duduk.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
"PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020," tulis Dishub DKI Jakarta.
"Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut," tambahnya.
Dari unggahan tersebut dijelaskan untuk mobil yang memiliki dua baris kursi seperti sedan, hatchback, maksimal boleh angkut 3 orang. Dengan formasi satu sopir, dan dua penumpang di baris kedua.
Kemudian untuk mobil dengan kursi tiga baris seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, atau Daihatsu Xenia, maksimal boleh mengangkut 4 orang. Formasinya 1 sebagai sopir, 2 penumpang pada baris kedua, dan 1 penumpang pada baris ketiga.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan untuk motor pribadi juga boleh mengangkut penumpang maksimal 2 orang, itu berarti boleh saling berboncengan. Namun harus memiliki kartu identitas dengan alamat yang sama.
Lain hal dengan ojek online, tidak boleh angkut penumpang. "Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Corona di Depok
Namun ojek online masih diperkenankan untuk mengantar barang dan makanan. Dan jangan lupa untuk selalu mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync
-
Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026
-
Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik
-
Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih