Suara.com - Sebanyak 2.090 pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Selasa (14/4/2020) kemarin. Sebagian besar pelanggaran, baik pengendara motor maupun mobil adalah tidak mengenakan masker saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 2.090 pelangggaran sebanyak 1.306 di antaranya merupakan pelangggaran tidak menggunakan masker.
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran, terdiri dari
pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Ia mengungkapkan sebanyak 683 pelangggaran lainnya yakni berkaitan dengan pelangggaran berupa jumlah muatan kendaraan motor roda empat alias mobil yang melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Kemudian, sebanyak 101 pelangggaran lainnya berkaitan dengan pelanggaran pengemudi sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," katanya.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 3.474 pelangggaran terjadi di hari pertama penindakan penerapan aturan PSBB di Jakarta pada Senin (14/4).
Dari 3.474 pelangggaran, 2.304 pelangggaran di antaranya berkaitan tidak menggunakan masker saat berkendara. Kemudian, 787 pelanggaran kendaraan mobil melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 383 pengendara sepeda motor melanggar aturan berboncengan tidak satu alamat.
Baca Juga: Pengendara Tak Bermasker Dominasi Pelanggaran Hari Pertama PSBB Jakarta
Berita Terkait
-
Hari Pertama PSBB Corona di Bekasi, Kendaraan Keluar Tol Diperiksa
-
Depok Masih Ramai di Hari Pertama PSBB Corona
-
Apakah Perlu Fasilitas Publik Dibatasi Saat Pandemi COVID-19?
-
Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL di Stasiun Bogor Berubah Kondusif
-
Hari Pertama PSBB, Polisi Periksa Kendaraan Keluar Masuk Kota Bogor
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith