Suara.com - Beberapa pemerintah di belahan dunia melarang adanya penjualan minuman keras atau miras bebas di pasaran, termasuk Indonesia. Namun masih banyak yang mengeyel dan membeli miras untuk dikonsumsi.
Meski banyak yang mengeyel, pemerintah tetap tegas merazia para pembeli miras yang melintas di jalan. Temuan petugas sering kali juga bikin geleng-geleng kepala.
Dilansir dari Rushlane, polisi di Gujarat India beberapa waktu lalu menemukan sebuah motor sport yang sudah dimodifikasi untuk menyelundupkan miras.
Sejumlah 20 botol miras berhasil diamankan pihak kepolisian. Polisi pun langsung menangkap pemilik motor tersebut.
Hanya saja, temuan itu membikin banyak orang penasaran. Bagaimana bisa motor sport memuat 20 botol miras?
Seperti kalian tahu, motor sport tidak memiliki bagasi yang cukup seperti motor-motor matik masa kini.
*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !!
Rupanya, motor tersebut memang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa difungsikan oleh pemilik untuk menyelundupkan miras.
Motor tersebut menggunakan basis Hero Pasion. Modifikasi dibuat optimal, terutama pada bagian tangki bahan bakar.
Baca Juga: Tiga Motor Sport Elektrik Terkencang, Performanya Bikin Tercengang
Bagian dasar tangki dilepas, sedangkan bagian yang bersentuhan dengan jok dilengkapi celah untuk memasukkan botol-botol miras. Celah tersebut tak akan terlihat jika jok motor tetap terpasang.
Hero Passion memiliki kapasitas tangki bahan bakar sekitar 10 liter, cukup untuk menyelundupkan beberapa botol miras.
Lalu, bagaimana saat harus isi bensin? Ternyata pemilik juga sudah mengantisipasinya.
Pemilik motor menambahkan tangki khusus sebagai pengganti tangki motor yang difungsikan untuk menyelundupkan miras. Tangki khusus tersebut diduga mampu menampung 1-2 liter bensin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama