Suara.com - Dalam waktu dekat, ruas Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat bakal dipasang alat pemantau lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE. Sehingga, para pengguna lalu lintas, termasuk pengendara sepeda motor yang melintasi jalur cepat akan diganjar bukti pelanggaran atau tilang.
"Maka itu, pengendara harus lebih tertib berlalu lintas," papar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Metro Depok pada Jumat (14/8/2020).
Adapun teknis penerapan tilang elektronik ini diserahkan kepada Satlantas Polres Depok. Termasuk segala kelengkapan E-TLE masih dilakukan. Dan jika nanti sudah diterapkan, khusus sepeda motor tidak boleh masuk jalur cepat.
"Jika ada yang melanggar, otomatis akan dikenakan tilang elektronik," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dengan diberlakukan seperti itu, tambahnya, angka kecelakaan Jalan Margonda bisa berkurang.
Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polres Metro Depok menambahkan bahwa penerapan E-TLE di Jalan Margonda untuk sepeda motor adalah sebagai berikut: setiap pelanggar yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tercapture kamera dan pelanggaranya akan diproses.
Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih patuh pada aturan ini.
"Endingnya CCTV. Misalnya kami pasang di Simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu, pekan depan pada 17 Agustus akan ada penindakan tilang manual. September nanti sudah siap dengan tilang elektronik," ujarnya.
Ditambahkannya pula bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya jalur lambat dan cepat. Ini tentunya sangat membahayakan pengendara.
Baca Juga: Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran
"Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Apabila ada motor yang zig-zag akan terjadi laka lantas," terang Kompol Erwin Aras Genda.
Dengan pelaksanaan kamera CCTV untuk tilang elektronik, para pengguna jalan raya diimbau selalu patuh pada aturan berlalu lintas. Contohnya: wajib menggunakan helm saat naik motor, menggunakan seatbelt untuk mobil, balita wajib dipasang child restrains, tidak menggunakan smartphone saat berkendara, perhatikan batas minimun kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak melawan arus, truk atau pickup bukan untuk mengangkut penumpang, sampai tidak mengemudi setelah mengalami jam kerja berlebihan tanpa istirahat.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah untuk Mudik Lebaran 2026