Suara.com - Dalam waktu dekat, ruas Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat bakal dipasang alat pemantau lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE. Sehingga, para pengguna lalu lintas, termasuk pengendara sepeda motor yang melintasi jalur cepat akan diganjar bukti pelanggaran atau tilang.
"Maka itu, pengendara harus lebih tertib berlalu lintas," papar Kombes Pol Azis Andriansyah, Kapolres Metro Depok pada Jumat (14/8/2020).
Adapun teknis penerapan tilang elektronik ini diserahkan kepada Satlantas Polres Depok. Termasuk segala kelengkapan E-TLE masih dilakukan. Dan jika nanti sudah diterapkan, khusus sepeda motor tidak boleh masuk jalur cepat.
"Jika ada yang melanggar, otomatis akan dikenakan tilang elektronik," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah.
Dengan diberlakukan seperti itu, tambahnya, angka kecelakaan Jalan Margonda bisa berkurang.
Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polres Metro Depok menambahkan bahwa penerapan E-TLE di Jalan Margonda untuk sepeda motor adalah sebagai berikut: setiap pelanggar yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tercapture kamera dan pelanggaranya akan diproses.
Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih patuh pada aturan ini.
"Endingnya CCTV. Misalnya kami pasang di Simpang Juanda, nah yang melanggar akan terlihat. Sosialisasi selama seminggu, pekan depan pada 17 Agustus akan ada penindakan tilang manual. September nanti sudah siap dengan tilang elektronik," ujarnya.
Ditambahkannya pula bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya jalur lambat dan cepat. Ini tentunya sangat membahayakan pengendara.
Baca Juga: Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran
"Karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Apabila ada motor yang zig-zag akan terjadi laka lantas," terang Kompol Erwin Aras Genda.
Dengan pelaksanaan kamera CCTV untuk tilang elektronik, para pengguna jalan raya diimbau selalu patuh pada aturan berlalu lintas. Contohnya: wajib menggunakan helm saat naik motor, menggunakan seatbelt untuk mobil, balita wajib dipasang child restrains, tidak menggunakan smartphone saat berkendara, perhatikan batas minimun kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat terlarang, tidak melawan arus, truk atau pickup bukan untuk mengangkut penumpang, sampai tidak mengemudi setelah mengalami jam kerja berlebihan tanpa istirahat.
Berita Terkait
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Deg-degan Ngebut di Tol Saat Mudik? Begini Cara Gampang Cek Tilang Elektronik Pakai HP
-
Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
-
Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya
-
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!
-
Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?