Suara.com - Seorang pengguna e-skuter atau skuter listrik di Oslo, Norwegia ditilang petugas kepolisian setempat karena menggeber tunggangan itu dalam keceptan 60 per jam.
Kok bisa?
Rupanya, di Norwegia, kecepatan tertinggi e-skuter hanyalah 20 km per jam. Dalam sebuah operasi gabungan, polisi Oslo bersama petugas Administrasi Jalan Umum Norwegia, menindak dua skuter listrik karena dicurigai melaju terlalu kencang.
The Guardian melaporkan bahwa keduanya menghadapi tuntutan atas tindakannya yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun tidak dijelaskan jenis dakwaan apa yang diterima pelaku.
Di Indonesia sendiri penggunaan skuter listrik sempat marak di jalan Ibu Kota Jakarta. Namun karena penggunanya terus meningkat dikhawatirkan justru menyebabkan kecelakaan.
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar aturan ini.
Aturan baru kita mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah lima poin yang terdapat dalam aturan skuter listrik di Indonesia:
- Skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
- Usia pengguna minimal 17 tahun
- Pelanggar tidak langsung ditilang
- E-tilang berlaku
- Tidak boleh digunakan berboncengan.
Berita Terkait
-
Nyentrik! Erling Haaland Coseplay Jadi Guru Geografi, Jinjing Tas Rp190 Juta
-
Petaka Arsenal! Martin Odegaard Dipastikan Absen Panjang, Pukulan Telak Buat Arteta
-
Dramatis! Penalti Gagal Beruntun Erling Haaland, Bintang Norwegia Latihan Eksekusi Titik Putih
-
Jadwal Pertandingan Grup Neraka Zona Eropa Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Amankan Klasemen?
-
Martin Odegaard Alami Cedera Lutut, Batal Perkuat Timnas Norwegia
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Rp50 Jutaan yang Masih Tangguh, Cocok buat Keluarga Baru
-
Presiden Prabowo: Kita Akan Punya Mobil Buatan Indonesia 3 Tahun Lagi
-
Lampu Rem Mitsubishi Destinator Jadi Perbincangan Karena Dinilai Terlalu Kecil dan Membahayakan
-
Penjualan Ertiga Perlahan Tergerus XL7, Suzuki Bicara Peluang Hadirkan Produk Penyegaran
-
BYD Indonesia Pastikan Recall Ratusan Ribu Mobil Tidak Sampai ke Indonesia
-
5 Motor Listrik Murah yang Layak Dibeli 2025: Harga Mulai 10 Juta, Jarak Tempuh Jauh
-
Belajar Mengemudi, Sebaiknya Pilih Mobil Manual atau Matic? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
Daftar Mobil Listrik Murah yang Sudah Bisa Jalan Jauh di 2025
-
Daftar Penurunan Harga Mobil Listrik Bekas di Indonesia, Ada yang Sampai 60 Persen
-
Model Lawas Sampai Model Terbaru 'Numplek' di Jambore Suzuki Club 2025