Suara.com - Seorang pengguna e-skuter atau skuter listrik di Oslo, Norwegia ditilang petugas kepolisian setempat karena menggeber tunggangan itu dalam keceptan 60 per jam.
Kok bisa?
Rupanya, di Norwegia, kecepatan tertinggi e-skuter hanyalah 20 km per jam. Dalam sebuah operasi gabungan, polisi Oslo bersama petugas Administrasi Jalan Umum Norwegia, menindak dua skuter listrik karena dicurigai melaju terlalu kencang.
The Guardian melaporkan bahwa keduanya menghadapi tuntutan atas tindakannya yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun tidak dijelaskan jenis dakwaan apa yang diterima pelaku.
Di Indonesia sendiri penggunaan skuter listrik sempat marak di jalan Ibu Kota Jakarta. Namun karena penggunanya terus meningkat dikhawatirkan justru menyebabkan kecelakaan.
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar aturan ini.
Aturan baru kita mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah lima poin yang terdapat dalam aturan skuter listrik di Indonesia:
- Skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
- Usia pengguna minimal 17 tahun
- Pelanggar tidak langsung ditilang
- E-tilang berlaku
- Tidak boleh digunakan berboncengan.
Berita Terkait
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
5 Skuter Listrik Jarak Tempuh Terjauh Tembus 40 Km, Bisa Buat Berangkat Kerja, Harga Mulai 6 Jutaan
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Review Jo Nesbo's Detective Hole: Serial Killer Oslo yang Gelap dan Brutal!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya
-
7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan
-
Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok
-
Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?
-
Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok
-
Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China
-
Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya
-
5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar
-
Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak