Suara.com - Seorang pengguna e-skuter atau skuter listrik di Oslo, Norwegia ditilang petugas kepolisian setempat karena menggeber tunggangan itu dalam keceptan 60 per jam.
Kok bisa?
Rupanya, di Norwegia, kecepatan tertinggi e-skuter hanyalah 20 km per jam. Dalam sebuah operasi gabungan, polisi Oslo bersama petugas Administrasi Jalan Umum Norwegia, menindak dua skuter listrik karena dicurigai melaju terlalu kencang.
The Guardian melaporkan bahwa keduanya menghadapi tuntutan atas tindakannya yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun tidak dijelaskan jenis dakwaan apa yang diterima pelaku.
Di Indonesia sendiri penggunaan skuter listrik sempat marak di jalan Ibu Kota Jakarta. Namun karena penggunanya terus meningkat dikhawatirkan justru menyebabkan kecelakaan.
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar aturan ini.
Aturan baru kita mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini adalah lima poin yang terdapat dalam aturan skuter listrik di Indonesia:
- Skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
- Usia pengguna minimal 17 tahun
- Pelanggar tidak langsung ditilang
- E-tilang berlaku
- Tidak boleh digunakan berboncengan.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Menarik Klub Kota Nelayan Bodo/Glimt, Berpotensi Hadapi Real Madrid di Babak Playoff
-
Chipset Ngebut tapi Mubazir: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
-
Film Sentimental Value: Testament Penting Hubungan Manusia yang Mendalam
-
Media Ngebut, Kebenaran Terengah-engah
-
Review Film Troll 2: Sekuel Monster Norwegia yang Epik!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
4 MPV Bekas Alternatif Avanza di Bawah Rp90 Juta yang Kuat Nanjak dan Irit Biaya Perawatan
-
Tekanan Fiskal Semakin Berat, Kemenperin Tak Lagi Ngotot Minta Insentif Otomotif
-
Motor Apa Saja yang Boros Bensin? Kenali Penyebab dan Daftar Modelnya
-
Tembus 250 Ribu Unit, Penjualan Xiaomi SU7 Ungguli Tesla Model 3 Sepanjang 2025
-
Suzuki Jawab Rencana Peluncuran Motor Listrik di Indonesia
-
Adu Mobil Seharga NMax tapi Muat 8 Penumpang: Pilih Mitsubishi Maven atau Suzuki APV?
-
5 Motor Bebek 150cc Terkencang di Pasaran, Segini Beda Harga Baru vs Bekas
-
Baterai Solid-State: Evolusi Sempurna untuk Motor Listrik atau Masih Penuh Celah?
-
Apakah Aman Beli Motor Bekas Tarikan Leasing? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru
-
3 Cara Aman Tidur di Mobil Saat Perjalanan Jauh: Solusi Tubuh Bugar Tanpa Masuk Angin