Suara.com - Hati-hati bila parkir sepeda motor, pastikan kunci kontak sudah dicabut sebelum meninggalkan kendaraan. Kalau tidak, bisa terjadi pencurian seperti ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1/2021) mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
"Modus yang digunakan maling yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas AKP Laorens R. Heselo, Kasat Reskrim Polres Badung, Bali pada Senin (1/2/2021).
"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan keluar, namun korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor di parkiran vila," jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Malingnya, Wibi Aridiyo Samudro (36) dibekuk penyidik Polres Badung Provinsi Bali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor 19 kali di wilayah itu. Termasuk yang disewa korban di Jalan Lebak Sari, Petitenget.
"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sembilan kali," papar AKP Laorens R. Heselo.
Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sembilan kali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit Honda Scoopy.
Hasil pencurian selama ini dijual tersangka kepada penadah bernama Rian Fauzi.
AKP Laurens R. Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Berita Terkait
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
Pacar Sendiri! Pria Bobol Rumah Calon Mertua Demi Rampok Rp400 Juta
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah untuk Mudik Lebaran 2026
-
Mobil Listrik Bekas Belum Banyak Peminat