Suara.com - Ambulans menjadi kendaran prioritas ketika di jalan. Namun tak sedikit orang mengabaikan hal tersebut sehingga menyebabkan insiden kecelakaan.
Kali ini sebuah kisah yang melibatkan ambulans dengan pengguna jalan lain kembali terjadi. Seperti unggahan akun Instagram @energisolo, menceritakan sebuah ambulans jadi korban kecelakaan.
Dalam keterangannya, sebuah mobil ambulans dari arah Jakarta membawa jenazah menuju Solo. Saat itu, ambulans melintas di sebuah persimpangan dari arah Tipes menuju ke Gemblekan dan lampu lalu lintas menyala merah.
Di saat bersamaan seorang pemobil yang menggunakan Honda CR-V melintas dari arah Nanangan ke arah Gemblengan. Persimpangan yang dilalui Honda CR-V tersebut menunjukkan kalau lampu sudah menyala hijau.
Dengan kecepatan ambulans yang cukup cepat serta mobil CR-V yang melintas bersamaan, menyebabkan kecelakaan pun tak terhindarkan.
Honda CR-V pun menabrak sisi kiri mobil ambulans yang membawa jenazah tersebut. Hal ini menyebabkan ambulans tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kecelakaan tersebut.
Namun, jenazah berhasil dievakuasi dan dipindahkan ke mobil ambulans lainnya untuk dibawa ke rumah duka.
Kecelakaan ini menjadi sebuah renungan untuk para pengguna jalan agar tetap berhati-hati ketika melintas di jalan.
Jika ada ambulans lewat, diwajibkan untuk mengalah. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Brak! Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan dengan Honda CRV
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulance masuk dalam 7 kendaraan yang harus menjadi prioritas dan harus didahulukan untuk lewat.
Ambulance sangat patut diprioritaskan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel