Suara.com - Aksi seorang pesepeda yang mengajak pemotor untuk mabuk bareng viral di media sosial. Aksi ini diabadikan dalam sebuah postingan akun Instagram @_gl200.
Dalam tayang video tersebut tampak seorang pesepeda yang awalnya santai melintas di sebuah jalan tiba-tiba terjatuh.
Penyebab terjatuh pesepeda tersebut dikarenakan seorang pemotor yang diduga sedang dalam kondisi mabuk menendang pesepeda.
Padahal dalam tayangan video tersebut, pesepeda tidak melakukan hal yang merugikan pemotor tersebut. Pesepeda yang tak terima ditendang tersebut emosi dan kemudian memarahi pemotor tersebut.
Di saat bersamaan, seorang polisi pun berusaha melerai agar tidak terjadi baku hantam. Pesepeda yang emosinya meluap pun langsung membanting sesuatu ke aspal.
Bahkan pesepeda pun malah mengajak mabuk bareng dengan pemotor. Ia pun ngomong sambil emosi dengan Bahasa Jawa yang jika diartikan begini.
"Kalau kamu mabuk, saya juga bisa mabuk, nih saya tambahin," katanya sambil melempar botol minuman yang diduga berisi minuman keras.
Diduga insiden ini terjadi di Piyungan, Yogyakarta. Video ini juga diduga merupakan parodi sebagai imbauan untuk berkendara tidak dalam keadaan mabuk.
Ketentuan pemotor dilarang berkendara di jalan dalam keadaan mabuk sudah tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Viral Pemotor Tabrakan karena Ada yang Lawan Arah, Bogem Mentah Melayang
"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah." tulis Pasal 283 UU 22/2009.
Lebih lanjut, dijabarkan lagi dalam pasal lanjutan yakni pasal 311 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tulis pasal tersebut.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya