Suara.com - Beberapa hari terakhir dihebohkan polisi melakukan razia knalpot bising di sejumlah daerah. Pemotor yang menggunakan knalpot bising akan ditilang dan diminta mencopot knalpotnya.
Razia knalpot bising ternyata tak menyasar ke masyarakat sipil saja, melainkan polisi juga.
Motor polisi juga jadi sasaran untuk dirazia jika terbukti menggunakan knalpot bising. Hal ini baru dilakukan di negara Malaysia.
Seperti dilansir dari Paultan, motor polisi yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas seperti masyarakat pada umumnya.
"Tujuan utama dari pemeriksaan mendadak ini untuk memastikan anggota polisi mematuhi hukum dan aturan jalan, menunjukkan contoh kepada publik," menurut Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas (JSPT).
Di Mayasia, pelanggar bakal dikenai denda sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia ataui setara dengan Rp 7 juta dan kurungan 6 bulan penjara.
Di Negeri Jiran tersebut sudah ada aturan seberapa bising knalpot yang melanggar aturan. Jika melebihi 95 dB, knalpot akan segera diterbitkan berdasarkan Peraturan Kualitas Lingkungan (Kebisingan Kendaraan Bermotor) tahun 1987.
Di Indonesia sendiri, aturan tentang knalpot bising sudah diuatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Warganet: Kalau Motor Ducati Gimana Tuh?
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km
-
Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?