Suara.com - Beberapa hari terakhir dihebohkan polisi melakukan razia knalpot bising di sejumlah daerah. Pemotor yang menggunakan knalpot bising akan ditilang dan diminta mencopot knalpotnya.
Razia knalpot bising ternyata tak menyasar ke masyarakat sipil saja, melainkan polisi juga.
Motor polisi juga jadi sasaran untuk dirazia jika terbukti menggunakan knalpot bising. Hal ini baru dilakukan di negara Malaysia.
Seperti dilansir dari Paultan, motor polisi yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas seperti masyarakat pada umumnya.
"Tujuan utama dari pemeriksaan mendadak ini untuk memastikan anggota polisi mematuhi hukum dan aturan jalan, menunjukkan contoh kepada publik," menurut Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas (JSPT).
Di Mayasia, pelanggar bakal dikenai denda sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia ataui setara dengan Rp 7 juta dan kurungan 6 bulan penjara.
Di Negeri Jiran tersebut sudah ada aturan seberapa bising knalpot yang melanggar aturan. Jika melebihi 95 dB, knalpot akan segera diterbitkan berdasarkan Peraturan Kualitas Lingkungan (Kebisingan Kendaraan Bermotor) tahun 1987.
Di Indonesia sendiri, aturan tentang knalpot bising sudah diuatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Warganet: Kalau Motor Ducati Gimana Tuh?
Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan