Suara.com - Sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang kerap melewati jalan tol namun belum paham soal regulasinya. Perlu diketahui, meski memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas jalan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pengguna jalan tol dilarang putar balik saat tengah melintas di jalan tol. Seperti dikutip dari official.jasamarga, selain berisiko sangat berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Dengan demikian pengguna jalan tol harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan pada saat membayar tol. Peraturan ini sesuai PP no. 15 tahun 2005 pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan.
Namun demikian, di sejumlah ruas jalan tol memang terdapat akses putar arah atau u-turn.
Jangan salah paham, akses u-turn ini hanya diperuntukkan bagi petugas jalan tol.
Berikut aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
Baca Juga: NgabubuTips: Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Usir Bau Rokok di Kabin Mobil
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Berita Terkait
-
Aturan Ukuran Unggah Foto SNPMB 2026 yang Benar dan Daftar Situs Kompres Gratis
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
74 Miliar Total Hartanya, Ini 3 Kendaraan Deputi BI Baru Thomas Djiwandono, Harga Mulai Rp800 Juta
-
Toyota Siap Perkenalkan Tiga Model Elektrifikasi Pekan Depan
-
4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta
-
5 Mobil Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Nyaman Dikendarai ke Mana Saja
-
2026 Masih Jadi Rebutan? Pesona Yaris Bakpao 2011 yang Dijual Mulai Rp80 Juta
-
9 Alternatif Avanza Lebih Empuk Anti Limbung, MPV Paling Worth It Modal 60 Jutaan
-
Biaya Cabut Berkas Mobil dan Cara Mengurusnya
-
Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas
-
Kapan Waktu Terbaik Beli Mobil Baru? Ini Pilihannya agar Hemat Puluhan Juta
-
Toyota Perpanjang Periode Harga Pre-Book Veloz Hybrid di Rp 299 Juta