Suara.com - Sampai saat ini masih banyak pengguna mobil yang kerap melewati jalan tol namun belum paham soal regulasinya. Perlu diketahui, meski memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas jalan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pengguna jalan tol dilarang putar balik saat tengah melintas di jalan tol. Seperti dikutip dari official.jasamarga, selain berisiko sangat berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Dengan demikian pengguna jalan tol harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan pada saat membayar tol. Peraturan ini sesuai PP no. 15 tahun 2005 pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan.
Namun demikian, di sejumlah ruas jalan tol memang terdapat akses putar arah atau u-turn.
Jangan salah paham, akses u-turn ini hanya diperuntukkan bagi petugas jalan tol.
Berikut aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
Baca Juga: NgabubuTips: Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Usir Bau Rokok di Kabin Mobil
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini 4 Perubahan Aturan yang Akan Diterapkan di Piala Dunia 2026
-
Heboh Beredar Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Mulai 2026, Cek Faktanya di Sini!
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Kisah Maling Mobil Masih Punya Hati Nurani: Putar Balik saat Tahu Ada Anak Kecil Terbawa
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
-
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
-
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun