Suara.com - Aksi tak patut ditiru dilakukan oleh pengendara Mitsubishi Xpander. Ia tak mau memberi akses jalan ke mobil ambulans yang ingin melaju ke depan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @udanri dan viral di media sosial. Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi Jl. Raya Bogor pada Jumat pagi (18/6/2021).
Dalam video tersebut diperlihatkan aksi seorang pengendara Mitsubishi Xpander bertindak egois karena tidak memberi akses jalan ambulans.
Awalnya ambulans tersebut sedang melakukan penjemputan dan pengantaran pasien dari Depok menuju Rumah Sakit Dharmais. Namun di tengah perjalanan ada pengendara Xpander yang terus menghalangi.
Padahal sopir ambulans telah menyalakan sirine dan lampu rotator. Namun sayangnya, si pengendara mobil Xpander tetap tak mau memberi jalan.
Pengendara Mitsubishi Xpander tersebut pun tak cuma menghalangi laju ambulans tersebut, tetapi malah melakukan tindakan yang tidak pantas dicontoh.
Ia justru mengacungkan jempol ke bawah yang ditujukan kepada sopir ambulans tersebut.
Hal ini pun membuat sopir ambulans tersebut geram hingga membuat video ini agar viral di media sosial.
Padahal, menurut aturan yang telah tertuang di UU LLAJ Pasal 134 dijelaskan kalau ambulans menjadi salah satu dari tujuh kendaraan prioritas di jalan.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mobil Volkswagen Turun di Euro 2020, Honda ADV150 Tampil Edisi Khusus
Pengendara yang mendengar sirine ambulans wajib untuk menepi terlebih dahulu dan memberi akses ke ambulans.
Video ini pun menjadi viral di media sosial dan warganet pun menanggapi aksi yang dilakukan pengendara Mitsubishi Xpander ini.
"1 detik berharga bund buat pasien darurat tuh. Otak kucubung malah kasih ," tulis @ind***sv.
"Sebentar lg keluar surat materai minta maaf dr pengendara expander..... ah sudahlah.. gpp dah..yg penting ud kena malunya...haha," papar @si_a***1.
"pas beli mobil otaknya ketinggalan di dealer," celetuk @fkhal***y_.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR
-
Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik
-
SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem
-
Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan
-
Manuver Selincah Hatchback, Kabin Selega MPV: Mobil Bekas Ini Cocok untuk Ibu Muda
-
Kontroversi Juri LCC MPR Dyastasita Widya Budi: Punya Harta Rp581 Juta, Tapi Garasinya Kosong