Suara.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (21/6/2021) menyatakan bahwa kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
Berikut adalah Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang dibatasi mobilitasnya, sebagaimana disebutkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo:
- Jakarta Selatan: Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo
- Jakarta Pusat: Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika
- Jakarta Timur: BKT
- Jakarta Barat: Kota Tua
- Jakarta Utara: Boulevard Kelapa Gading, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
Ia menjelaskan bahwa pembatasan mobilitas adalah dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara di 10 lokasi tadi, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
Pembatasan mobilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, konfirmasi positif Covid-19 harian Jakarta kembali memecahkan rekor dengan penambahan mencapai 5.582 kasus pada Minggu (20/6/2021).
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, dengan penambahan itu maka total kasus positif virus Corona di Ibu Kota menjadi 474.029 kasus, meningkat dari jumlah sebelumnya, 468.447 kasus.
Berita Terkait
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Paling Aman Buat Ibu-Ibu, Harga Mulai Rp 5 Juta
-
Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring
-
Isi Garasi Dony Oskaria, Kerabat Sultan Andara Dilantik Jadi Kepala BP BUMN
-
Mobil Lubricants Siapkan Oli Mobil Harian yang Cocok untuk Model Hybrid
-
ADV Versi Pakai Steroid: Motor Honda Terbaru Bikin Xmax Kalah Kelas
-
Wuling Banderol Harga Khusus Pada Model Hybrid Sampai Mobil Listrik di Akhir Tahun
-
Perlahan Misteri Terkuak: Ini Nama Mobil Nissan Calon Pesaing HR-V dan Creta
-
Bensin Campur Etanol Datang, Mesin Kendaraan Tua Terancam?
-
Berapa Harga Etanol di Indonesia? Bakal Jadi Campuran BBM
-
Ramai Soal Etanol Jadi Campuran BBM, Mobil Ini Sudah Minum Etanol Murni