Suara.com - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali, Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban dan menjaring empat orang pelanggar.
Dikutip dari kantor berita Antara, di antara para pelanggar, alasan yang dikemukakan adalah lupa mengenakan masker dan jarak tempuh dari rumah ke tujuan sangat dekat. Adapun hukumannya, ada yang denda di tempat dan ada pula diberikan pembinaan bila salah menggunakan penutup mulut dan hidung.
"Untuk memberikan efek jera dalam penertiban pelanggar juga diberikan sanksi fisik atau push up di tempat," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa (20/7/2021) yang dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring empat pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
Ia menyatakan, dalam penertiban mengatakan pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dari hasil pemantauan hari ini, Kota Denpasar tampak lengang karena di jalur kendaraan dilakukan penyekatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.
Adapun pos penyekatan PPKM Darurat di Denpasar antara lain adalah:
- By pass Ida Bagus Mantra
- Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung
- Jalan Ahmad Yani – Antasura
- Jalan Trenggana-Jalan Trengguli
- Nangka Utara – Kemuda
- Kebo Iwa
- Gunung Salak
- Gunung Sanghyang.
Untuk penertiban secara keliling (mobile), tim induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta.
Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara, pelaksanaan diawali dari Kantor Camat Denpasar Timur menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.
Baca Juga: Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, MV Agusta Siap Taklukkan Hati Penggemarnya
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
-
Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya
-
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!