Suara.com - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali, Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban dan menjaring empat orang pelanggar.
Dikutip dari kantor berita Antara, di antara para pelanggar, alasan yang dikemukakan adalah lupa mengenakan masker dan jarak tempuh dari rumah ke tujuan sangat dekat. Adapun hukumannya, ada yang denda di tempat dan ada pula diberikan pembinaan bila salah menggunakan penutup mulut dan hidung.
"Untuk memberikan efek jera dalam penertiban pelanggar juga diberikan sanksi fisik atau push up di tempat," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa (20/7/2021) yang dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring empat pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
Ia menyatakan, dalam penertiban mengatakan pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6 M. Yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dari hasil pemantauan hari ini, Kota Denpasar tampak lengang karena di jalur kendaraan dilakukan penyekatan guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.
Adapun pos penyekatan PPKM Darurat di Denpasar antara lain adalah:
- By pass Ida Bagus Mantra
- Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung
- Jalan Ahmad Yani – Antasura
- Jalan Trenggana-Jalan Trengguli
- Nangka Utara – Kemuda
- Kebo Iwa
- Gunung Salak
- Gunung Sanghyang.
Untuk penertiban secara keliling (mobile), tim induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta.
Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara, pelaksanaan diawali dari Kantor Camat Denpasar Timur menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.
Baca Juga: Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, MV Agusta Siap Taklukkan Hati Penggemarnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Genjot Konversi Motor Listrik
-
Bawa Pulang Mobil Mudik Plus Peluang Umrah Gratis? Adira Expo Berkah Ramadan Yogyakarta Solusinya
-
Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Adu Irit Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Persiapan Buat Lebaran 2026
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Kok Bisa Mobil Listrik BYD Tahan Ledakan Rudal di Israel? Baterai Tetap Aman