Suara.com - Penyidik Kepolisian Resort Jember atau Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur (simak kisah awalnya di sini). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," jelas Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulisnya, di Jember, pada MInggu (1/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Jember menyatakan bahwa Polisi mengusut kasus yang sempat viral di media sosial ini. Yaitu kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans.
Selanjutnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.
Kasus terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7/2021) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang. Kabar itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul body ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," ungkap AKP Komang Yogi Arya Wiguna memberikan detail soal kendaraan yang dirusak tersangka.
Disebutkannya, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini, sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.
"Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," jelas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia menyebutkan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Sumber Tenaga Tesla Megapack Australia Terbakar, Pasokan Listrik Tak Terpengaruh
Peristiwa perusakan ambulans ini bermula saat warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 di Desa Pace, Jember. Peti jenazah diambil paksa dan dibuka, karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah.
Dari beberapa saksi yang dipanggil ke Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.
Tag
Berita Terkait
-
Di Balik Tuduhan Korupsi, Nono Makarim Ceritakan Sisi Lain Nadiem
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika
-
Di Balik Juara HDRP di Kustomfest 2025: Kisah Drama Cat Gagal hingga Kru Patah Tulang
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?