Suara.com - Penyidik Kepolisian Resort Jember atau Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur (simak kisah awalnya di sini). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," jelas Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulisnya, di Jember, pada MInggu (1/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Jember menyatakan bahwa Polisi mengusut kasus yang sempat viral di media sosial ini. Yaitu kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans.
Selanjutnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.
Kasus terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7/2021) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang. Kabar itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul body ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," ungkap AKP Komang Yogi Arya Wiguna memberikan detail soal kendaraan yang dirusak tersangka.
Disebutkannya, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini, sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.
"Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," jelas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia menyebutkan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Sumber Tenaga Tesla Megapack Australia Terbakar, Pasokan Listrik Tak Terpengaruh
Peristiwa perusakan ambulans ini bermula saat warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 di Desa Pace, Jember. Peti jenazah diambil paksa dan dibuka, karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah.
Dari beberapa saksi yang dipanggil ke Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.
Tag
Berita Terkait
-
Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Pastikan Produk yang Dijual Sesuai BPOM
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bukan Skutik Biasa, Yamaha Mio M3 Bawa Desain Carbon dan Warna Ngejreng, Segini Harganya
-
Bikin Tetangga Iri Pas Lebaran, Ini 3 Pilihan Motor Sport Seken yang Ramah Buat Pemula
-
Terpopuler: Kopdes Merah Putih Pakai Pikap, Geger Impor Mobil India Rp24 Triliun
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun