Suara.com - Penyidik Kepolisian Resort Jember atau Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur (simak kisah awalnya di sini). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," jelas Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulisnya, di Jember, pada MInggu (1/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Jember menyatakan bahwa Polisi mengusut kasus yang sempat viral di media sosial ini. Yaitu kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans.
Selanjutnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.
Kasus terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7/2021) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang. Kabar itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul body ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," ungkap AKP Komang Yogi Arya Wiguna memberikan detail soal kendaraan yang dirusak tersangka.
Disebutkannya, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus ini, sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien COVID-19.
"Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," jelas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia menyebutkan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Sumber Tenaga Tesla Megapack Australia Terbakar, Pasokan Listrik Tak Terpengaruh
Peristiwa perusakan ambulans ini bermula saat warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 di Desa Pace, Jember. Peti jenazah diambil paksa dan dibuka, karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah.
Dari beberapa saksi yang dipanggil ke Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah
-
Tampil di GJAW 2025, Harga Jaecoo J5 EV Masih di bawah Rp 250 Juta
-
7 Pilihan Motor Matic Irit dengan Pajak Murah Sesuai Gaji Guru
-
Bukan Cuma Motornya, 4 'Seragam' Resmi ADV160 Ini Bikin Ganteng di Jalan