Suara.com - Spakbor pada motor kerap kali menjadi bagian yang dicopot saat si kuda besi kesayangan tengah mengalami perombakan tampilan.
Entah pada aliran kustom, atau serba trondol ala motor balap drag, pencopotan bagian ini tentu membawa dampak siginifikan pada pemotor.
Bagi yang belum tahu, berikut adalah deretan fungsi spakbor motor seperti dilansir dari situs resmi Suzuki.
1. Melindungi Pengendara dan Penumpang dari Cipratan Air
Fungsi spakbor kolong yang pertama adalah untuk melindungi Anda dari cipratan air. Dalam kondisi ini, ketika motor Anda melewati sebuah genangan air, maka hal yang akan dilakukan spakbor adalah menghalangi cipratan baik yang berasal dari roda belakang atau depan.
2. Menambah Elegan Tampilan Motor Anda
Fungsi spakbor berikutnya adalah agar Anda bisa semakin percaya diri ketika berkendara. Desain spakbor yang sangat apik, elegan dan sporty, sehingga mampu menambah nilai estetika pada motor. Tapi jangan jadikan hal ini alasan untuk memasang spakbor abal-abal secara sembarangan.
Alangkah baiknya biarkan saja spakbor berada di posisi saat Anda membeli motor pertama kali. Alasannya karena pihak produsen sudah memikirkan matang-matang bagaimana spakbor dapat terpasang dengan tepat di motor tersebut dan sekaligus bisa berfungsi dengan baik.
3. Menambah Keamanan dan Kenyaman Pengendara
Baca Juga: Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Selain dua fungsi yang sudah disebutkan, terdapa guna lain yaitu untuk menambah keamanan dan kenyaman dari pengendara. Jadi pihak produsen telah memikirkan mengapa desain spakbor harus mengikuti badan motor.
Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40 bahwa spakbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh menganggap remeh dengan melepas dan memasang spakbor.
4. Agar Aman dari Tilangan Polisi
Fungsi pemasangan spakbor yang lain adalah agar Anda terhindar dari tilangan polisi. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang sudah disebutkan di atas.
Apabila pemotor melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan spakbor, maka bisa ditilang polisi.
Pihak kepolisian akan meminta Anda untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Atau yang paling parah adalah Anda akan dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan. Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk komponen lainnya seperti helm, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
5 Pilihan Mobil Listrik Bebas Cemas Jarak Jauh Muat 7 Penumpang
-
Jaecoo J5 EV Laris Manis, Apa Alternatifnya? Ini 5 Mobil Listrik Baru yang Sekaliber