News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026 di Jakarta.
  • Hery Susanto langsung ditahan dengan pengawalan ketat petugas Kejagung tak lama setelah dirinya resmi menyandang status tersangka.
  • Pihak Kejagung belum memberikan keterangan mengenai detail perkara yang menjerat Hery serta potensi adanya tersangka lain mendatang.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung)resmi menetapkan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.

Berdasarkan pantauan Suara.com, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026), Hery Susanto tampak keluar menggunakan rompi berwarna pink, khas 'seragam' tersangka Korps Adhyaksa.

Dengan tangan terborgol, ia kemudian digelandang ke mobil tahanan yang sebelumnya telah terparkir di pelataran gedung.

Belum diketahui, perkara yang menjadi penyebab penahanan Hery, yang belum genap sebulan menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna meminta agar para awak media menunggu keterangan pers yang akan dilakukan oleh pihaknya.

“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan ini memantik perhatian luas, mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik dan penjaga akuntabilitas lembaga negara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto melantik 9 anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026) lalu.

Anggota Ombudsman sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.

Baca Juga: Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Load More