Suara.com - Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih. Bila di Indonesia selama ini dikenal pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan warna putih, kelak akan menjadi sebaliknya.
Yaitu menggunakan dasar warna putih, sementara huruf atau karakter dan nomor berwarna hitam. Demikian dikutip dari SuaraJakarta.id, jaringan Suara.com.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan ini berhubungan dengan capture CCTV atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sehingga akan mempermudah pelaksanaan tilang elektronik atau e-Tilang.
Rencananya kelak direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Adapun rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional
- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum
- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah
- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Baca Juga: Audi Skysphere Concept, Mobil Listrik Sport Swakemudi yang Siap Hadir Besok
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Kekinian, wacana ini belum direalisasikan, akan tetapi sudut pandang teknis tentang pembacaan TNKB oleh perangkat ETLE bisa menjadi informasi penting. Yaitu seputar teknologi dan pemutakhiran data elekronik.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Serum Garnier untuk Flek Hitam Wanita Usia 30-an
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Bye Wajah Kusam
-
Pilu di Balik Bendera Putih Warga Aceh Terdampak Bencana
-
5 Day Cream Anti-Aging SPF Tinggi untuk Wanita Usia 40 Tahun, Lawan Kerutan dan Flek Hitam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless Terbaik untuk Honda Vario 150 yang Awet
-
Daftar Harga Mobil Toyota di Akhir Tahun: Sedan, Hatchback hingga SUV
-
Duel Saudara Kandung Vario 160 vs Stylo 160: Harga Beda Tipis, Siapa yang Paling Manis?
-
5 Motor Bebek yang Jauh Lebih Irit dari Matic, Konsumsi Bensin Tembus 60 Km/Liter
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel