Suara.com - Lazimnya, pengguna kendaraan bakal ditilang karena ia kedapatan melanggar aturan, seperti tak menggunakan sabuk pengaman bagi pemobil, atau tak pakai helm bagi pemotor.
Tak selamanya demikian, nyatanya ada juga pengendara yang terpaksa kena hukuman karena sebab yang janggal, seperti yang satu ini.
Dilansir dari Cartoq, seorang pria asal India terpaksa menerima hukuman denda dari polisi lantaran ia tak pakai helm.
Padahal, saat ditilang pria ini sedang mengendarai mobil alih-alih motor. Kejadian tersebut berlangsung di Kanpur, Uttar Pradesh, India.
Mulanya pria ini sedang menaiki mobil berjenis Suzuki Swift saat sedang berpergian di kota Kanpur. Kemudian ia diberhentikan oleh polisi lalu lintas dengan alasan yang aneh.
Ia pun menerima denda sebesar Rs 1.000 atau sekitar Rp 200 ribu.
Nyelenehnya lagi, padahal tidak ada aturan mengenai kewajiban bagi pemobil untuk mengenakan helm, karena pada dasarnya helm sendiri merupakan salah satu alat pengaman kepala yang diwajibkan khusus untuk pemotor.
Cartoq juga melaporkan bahwa hal serupa bukan terjadi pertama kali.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar seorang pengunggang moge yang ditilang walau ia punya surat lengkap.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Sekeluarga Heboh Lihat Mobil Andin Ikatan Cinta
Pemoge tersebut terpaksa berurusan dengan oknum aparat karena motornya dianggap 'terlalu menarik perhatian'.
Pihak kepolisian berdalih bahwa hal ini bisa saja terjadi karena 'operator' alias petugas yang menilang salah menginput alasan penilangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga
-
Apakah Sepeda Listrik Boros Listrik? Ini 6 Rekomendasi Selis Tangguh Fast Charging
-
5 Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?