Suara.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang melalui unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil. Berinisial H (45) ia dibekuk di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (10/9/2021).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Senin (13/9/2021) menyatakan bahwa tersangka H adalah warga Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, H diduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang melaporkan pada Jumat (13/9/2021), dirinya mengaku menjadi korban pencurian. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan salat Jumat," jelas Kapolresta Tangerang.
Disebutkan kronologisnya, peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Jumat. Sebelumnya memarkir kendaraan roda empat miliknya di depan masjid.
"Korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah. Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada," lanjutnya.
Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug.
"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," tandas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Baca Juga: Mercedes-Benz Sebutkan Kelangkaan Chip Semikonduktor Bak Lalu Lintas Macet
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa satu buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat dimintai keterangan tersangka pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka H akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menilik tindak kriminal pecah kaca mobil oleh pelaku, juga situasi pencurian di mana mobil korban yang diparkir dan mungkin luput dari pengamatan sekitar, ada baiknya menyimak tips dari Garda Oto untuk lebih mengamankan kendaraan dari maling.
Tips mencegah pencurian barang dengan modus pecah kaca mobil:
Berita Terkait
-
GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Maling Itu Empat Langkah dari Rumahku
-
5 Ciri Motor yang Paling Bikin Maling Kegirangan, Pakar Ungkap Hal Mengejutkan
-
Kisah Maling Mobil Masih Punya Hati Nurani: Putar Balik saat Tahu Ada Anak Kecil Terbawa
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda