Suara.com - Ketika musim hujan, di beberapa ruas jalan ditemukan genangan air. Genangan air ini kadang bisa membuat pejalan kaki emosi.
Hal ini lantaran pengendara seperti pemotor ataupun pemobil yang seenaknya saja menerabas genangan air tersebut.
Air yang tergenang tersebut akan membasahi pejalan kaki di pinggir jalan. Oleh sebab itu, pemotor ataupun pemobil pun harus mengurangi kecepatan agar bisa meminimalisir cipratan air.
Jika tetap nekat melintas di genangan air dengan kecepatan tinggi bisa kena denda, lho.
Dilansir dari Gloucestershierelive.co.uk, mencipratkan air ke pejalan kaki termasuk salah satu tindakan yang bakal dikenai denda.
Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.
Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.
Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 100 jutaan.
Bayangkan, jika kena denda, pastinya akan membuat kantong jebol. Denda segitu, bisa dipakai buat membeli mobil baru lagi.
Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air
Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,94 juta untuk pelanggaran tetap. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp 97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
"Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif," tulis keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
BYD dan Jaecoo Pimpin Penjualan Mobil China di Indonesia Awal Tahun 2026
-
Bukan Lagi Tren, China 'Haramkan' Layar Sentuh untuk Fitur Vital Mobil, Ini Alasannya
-
Nissan Magnite vs Honda WR-V vs Hyundai Venue Mending Mana?
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026
-
Apakah Pindad Maung MV1 Bisa Dibeli Masyarakat? Berapa Harganya?
-
Toyota Raize vs Nissan Magnite vs Suzuki Fronx 2026: Cek Harga, Spesifikasi, Mending Mana?
-
Pengakuan Pemilik JETOUR T2 Setelah Pemakaian Harian di Indonesia
-
Jangan Beli Avanza Dulu untuk Mudik! Alphard 2003 Harga 150 Juta Tawarkan Kenyamanan First Class
-
5 Fakta Nissan Gravite MPV 7 Seater Calon Penantang Calya, Harga Tak Sampai Rp110 Juta