Suara.com - Ketika musim hujan, di beberapa ruas jalan ditemukan genangan air. Genangan air ini kadang bisa membuat pejalan kaki emosi.
Hal ini lantaran pengendara seperti pemotor ataupun pemobil yang seenaknya saja menerabas genangan air tersebut.
Air yang tergenang tersebut akan membasahi pejalan kaki di pinggir jalan. Oleh sebab itu, pemotor ataupun pemobil pun harus mengurangi kecepatan agar bisa meminimalisir cipratan air.
Jika tetap nekat melintas di genangan air dengan kecepatan tinggi bisa kena denda, lho.
Dilansir dari Gloucestershierelive.co.uk, mencipratkan air ke pejalan kaki termasuk salah satu tindakan yang bakal dikenai denda.
Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.
Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.
Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 100 jutaan.
Bayangkan, jika kena denda, pastinya akan membuat kantong jebol. Denda segitu, bisa dipakai buat membeli mobil baru lagi.
Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air
Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,94 juta untuk pelanggaran tetap. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp 97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
"Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif," tulis keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan
-
XPeng Siapkan Sedan Listrik P7+ EREV 2026, Jarak Tempuh hingga 1.550 km
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Beli Motor Scoopy DP Rp3 Jutaan, Angsurannya Berapa? Ini Simulasinya
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Dari Calya hingga Alphard: Intip Daftar Harga Mobil Toyota 2026 Terbaru Terlengkap
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Mending Brio atau WR-V? Segini Harga Mobil Honda 2026
-
Budget Pas-pasan? Cek 5 Mobil Matic Bekas Ini, Ada Volvo Klasik yang Harganya Cuma 20 Jutaan!