Suara.com - Ketika musim hujan, di beberapa ruas jalan ditemukan genangan air. Genangan air ini kadang bisa membuat pejalan kaki emosi.
Hal ini lantaran pengendara seperti pemotor ataupun pemobil yang seenaknya saja menerabas genangan air tersebut.
Air yang tergenang tersebut akan membasahi pejalan kaki di pinggir jalan. Oleh sebab itu, pemotor ataupun pemobil pun harus mengurangi kecepatan agar bisa meminimalisir cipratan air.
Jika tetap nekat melintas di genangan air dengan kecepatan tinggi bisa kena denda, lho.
Dilansir dari Gloucestershierelive.co.uk, mencipratkan air ke pejalan kaki termasuk salah satu tindakan yang bakal dikenai denda.
Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.
Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.
Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 100 jutaan.
Bayangkan, jika kena denda, pastinya akan membuat kantong jebol. Denda segitu, bisa dipakai buat membeli mobil baru lagi.
Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air
Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,94 juta untuk pelanggaran tetap. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp 97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
"Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif," tulis keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Isuzu Resmikan Dealer Kendari, Sasar Bisnis Tambang dan Perkebunan
-
Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Siap Obrak-abrik Pasar, Triumph Mau Racik Motor Murah Under 350cc
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
-
Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Begini Perbandingannya dengan Kompetitor
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi