Suara.com - Ketika musim hujan, di beberapa ruas jalan ditemukan genangan air. Genangan air ini kadang bisa membuat pejalan kaki emosi.
Hal ini lantaran pengendara seperti pemotor ataupun pemobil yang seenaknya saja menerabas genangan air tersebut.
Air yang tergenang tersebut akan membasahi pejalan kaki di pinggir jalan. Oleh sebab itu, pemotor ataupun pemobil pun harus mengurangi kecepatan agar bisa meminimalisir cipratan air.
Jika tetap nekat melintas di genangan air dengan kecepatan tinggi bisa kena denda, lho.
Dilansir dari Gloucestershierelive.co.uk, mencipratkan air ke pejalan kaki termasuk salah satu tindakan yang bakal dikenai denda.
Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.
Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.
Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 100 jutaan.
Bayangkan, jika kena denda, pastinya akan membuat kantong jebol. Denda segitu, bisa dipakai buat membeli mobil baru lagi.
Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air
Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,94 juta untuk pelanggaran tetap. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp 97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.
"Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif," tulis keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor
-
Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung
-
Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin