Otomotif / Motor
Minggu, 12 Desember 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi pemotor. (unsplash/Andrew Ly)

Suara.com - Di era yang serba online seperti sekarang ini, Anda juga sudah bisa bayar pajak motor secara online. Artinya Anda tak lagi perlu mendatangi Samsat untuk urusan ini. Tapi sebenarnya bagaimana cara bayar pajak motor online yang bisa dilakukan?  Apa saja syaratnya?

Samsat memperkenalkan aplikasi SIGNAL, atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini nantinya yang akan digunakan sebagai media pembayaran urusan pajak motor, sehingga semua proses berjalan lebih prakti. Tak hanya itu aplikasi SIGNAL juga bisa membantu Anda membayar berbagai pajak lainnya.

Wajib Lakukan Registrasi

Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, Anda bisa melakukan regitrasi pengguna dengan cara berikut ini.

1. Masukkan data pribadi (NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi), kemudian ulangi memasukkan kata sandi sebagai konfirmasi

2. Masukkan foto eKTP

3. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie

4. Masukkan OT yang dikirimkan ke nomor Anda

5. Proses registrasi akan berhasil jika semua berhasil di verifikasi

Baca Juga: 5 Motor Termahal di Dunia: Harganya Serba Melangit, Bikin Melongo

6. Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang diaftarkan

Ilustrasi motor. (Unsplash/Daniele Fantin)

Cara Bayar Pajak Motor Online

Langkah pertama sebelum membayar pajak adalah Anda harus melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan fitur ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di bagian tengah bawah aplikasi SIGNAL. Kemudian ikuti langkah ini.

1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan, maka Anda akan melihat nominal biaya yang harus dibayarkan

2. Slide tombol Kirim Dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman yang Anda inginkan

3. Setelah melihat total biaya yang harus dibayarkan, Anda bisa klik Lanjut

Load More