Suara.com - Bayar pajak motor wajib hukumnya. Untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui STNK. Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? Untuk lebih selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Di era teknologi seperti saat ini, kita memang dimudahkan untuk mengurus pembayaran secara online, termasuk pembayaran pajak. Namun, ada sejumlah pemilik motor yang masih kebingungan cek pajak secara online, sehingga lebih memilih mengeceknya melalui STNK.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihatnya pada salah satu sisi STNK. Adapun informasi yang tercantum dalam lembaran yakni berupa tabel bertuliskan informasi secara rinci tarif pajak yang setiap tahunnya perlu dibayarkan.
Selain itu, dalam STNK tersebut juga berisi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dalam STNK tersebut juga terdapat istilah-istilah pajak pembayaran yang penting untuk diketahui. Adapun istilah-istilahnya yaitu sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber.
1. BBN KB
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 10 persen dari harga atau faktur kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas dikenai pajak sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 1,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu menurun setiap tahun dikarenakan ada penyusutan nilai jual.
Baca Juga: Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).
4. Biaya ADM
Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.
5. Denda Pajak Kendaraan
Jika sudah atau lewat jatuh tempo pajak STNK kendaraan belum dibayarkan STNK, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB serta denda SWDKLLJ.
Demikian informasi mengenain cara melihat pajak motor di STNK yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Layanan Asisten Darurat Saat Mobil Mogok Sekarang Tersedia 24 Jam
-
5 Rekomendasi Motor Trail Bekas Murah, Siap Temani Petualanganmu
-
Mana Lebih Irit? Xpander Cross atau Destinator, Ini Data Lengkapnya
-
Desain Logo Suzuki Akhirnya Berubah Setelah 22 Tahun
-
Honda Bikers Day 2025 Siap Guncang 4 Pulau, Cek Jadwal dan Lokasi Resminya
-
VF 3 Tegaskan Posisi VinFast Sebagai Salah Satu Pemain Penting Era Kendaraan Listrik
-
Toyota Dorong Industrialisasi di Indonesia, Tak Dijadikan Sekedar Pasar Mobil
-
Honda Bikers Day 2025 Jadi Wadah Persaudaraan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
5 Fakta RON 95 Malaysia vs Pertalite Indonesia, Selisih Harganya Mengejutkan
-
3 Fakta Suzuki Madura: Cruiser Gahar ala Harley Davidson, Senama Pulau di Nusantara