Suara.com - Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan Jateng pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Selain cek langsung, Anda juga bisa melakukan cek online untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun cara cek pajak kendaraan Jateng yaitu sebagai berikut.
Hal ini perlu Anda lakukan agar tidak ketinggalan pajak kendaraan tahunan, karena membayar pajak kendaraan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan STNK (Surat Nomor Kendaraan). Perhatikan bahwa jika pajak tidak dibayar hingga 2 tahun, identitas di STNK akan dihapus dan Anda tidak akan dapat mengaktifkan kembali.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pajak kendaraan Jateng yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya!
1. Melalui Samsat
Bagi yang ingin cek pajak kendaraan di wilayah Jateng, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat Jateng terdekat. Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa berupa KTP, BPKB, dan STNK. Pastikan Anda menunjukaan formulir asli dan salinannya.
2. Melalui Website
Jika Anda tidak sempat ke kantor Samsat, Anda juga bisa mengecek status pajak Anda melalui website resmi daerah. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan online, salah satunya wilayah Jawa Tengah.
Prosesnya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan oleh pemerintah provinsi dan memasukkan nomor kendaraan dan nomor identifikasi tempat tinggal (NIK) Anda. Setelah itu, Anda akan menerima informasi berapa biaya pajak kendaraan Anda.
3. Melalui SMS
Baca Juga: Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja
Anda juga dapat menggunakan pesan singkat atau SMS untuk memeriksa pajak kendaraan. Namun, untuk saat ini, layanan SMS ini hanya tersedia untuk pemeriksaan pajak lima tahun. Ini bisa jadi alternatif untuk daerah yang belum menyediakan layanan website cek pajak kendaraan. Untuk wilayah Jateng, berikut contoh SMSnya: JATENG (spasi) AD4444AIR, kirim ke 9600.
4. Melalui Aplikasi
Anda juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara langsung melalui aplikasi ini, hanya dengan mengikuti petunjuknya.
Demikian informasi tentang cara cek pajak kendaraan jawa tengah baik online maupun offline. Jangan lupa bayar pajak, ya!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan