Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengendara Toyota Fortuner yang menggunakan strobo coba paksa pemobil untuk minggir.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun TikTok @victorhandoko. Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan bagaimana pemobil 'dipaksa' untuk minggir oleh pengendara Toyota Fortuner.
Awalnya seorang penumpang yang berada di mobil merekam Toyota Fortuner yang menggunakan strobo dari dalam kabin.
SUV tersebut terus menempel mobil dari pemilik akun bernama Victor Handoko tersebut. Si pengemudi Toyota Fortuner terus meminta jalan kepadanya.
"Mobil ini tiba2 muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongan klub mobil untuk lewat," tulisnya.
Melihat kondisi arus lalu lintas yang cukup padat serta Toyota Fortuner yang berpelat hitam tersebut terus mencoba memaksa dibukakan jalan, Victor Handoko tetap tak memberi jalan.
"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jdi saya tidak beri jalan krn memang jalanan sedang sangat padat, tapi dia terus maksa saya minggir tpi saya juga bgng kudu minggir ke mana karn ramai," tulisnya lagi.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Orang berkepentingan aja ga boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis @Din***.
Baca Juga: Selera Kendaraan Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin Bikin Melongo, Intip Koleksinya
"rombongan Presiden aja ga bunyiin sirine buat ngintimidasi org gitu," timpal @jay***.
Sedikit informasi tentang penggunaan strobo. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) yang berbunyi:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (4) berbunyi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terpopuler: Kompetitor Beringas Siap Libas R15, Motor Listrik BGN Jadi Sorotan
-
Viral Wuling Binguo Hangus Terbakar saat Sedang Parkir
-
Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China
-
4 Pilihan Motor Listrik Honda Mei 2026, Jawab Masalah Harga BBM yang Makin Meroket
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Servis Mobil Pakai Oli TOP 1 Kini Bisa Dapat Poin GarudaMiles Gratis
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Harga BBM Diesel Mencekik, Toyota Siapkan Senjata Rahasia untuk Fortuner?
-
Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya