Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.
Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.
Jenis SIM di Indonesia
Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.
1. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
2. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
Baca Juga: Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet
3. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
4. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
5. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sirkuit Sepang Siap Jadi Saksi, Geng CBR Astra Honda di Ambang Sejarah Juara Asia
-
Penjualan Mobil Listrik Mulai Menyusut?
-
Bolehkah Toyota Avanza Minum Bensin Campur Etanol 10 Persen? Begini Menurut Buku Manual
-
Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya
-
Amanda Manopo Dilamar, Cincin Jadi Sorotan: Harganya Bisa Buat Beli 4 SUV Ini
-
5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Ojol yang Cocok Buat Ngebid Seharian
-
Budget Rp5 Jutaan Bisa Dapat Motor Listrik Apa? Ini 6 Rekomendasi yang Worth It Dibeli
-
Apakah Mitsubishi Xpander Aman Pakai BBM Campuran Etanol 10 Persen?
-
Suzuki Satria F150 Naik Kasta: Keyless dan Teknologi MotoGP Jadi Standar?
-
Daftar Harga Harley-Davidson Terbaru Oktober 2025, dari yang Paling Murah sampai Mewah