Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.
Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.
Jenis SIM di Indonesia
Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.
1. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
2. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
Baca Juga: Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet
3. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
4. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
5. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123