Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?
Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.
Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964.
Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika