Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?
Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.
Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964.
Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
5 Mobil Sedan Toyota Bekas yang Murah Perawatan dan Nyaman untuk Orang Tua
-
Motor Listrik Polytron 2026: Mulai dari Rp11 Jutaan, Ini Daftar Lengkap Fox 200, 350, dan 500!
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026
-
5 Mobil Hatchback Bekas Irit BBM dan Pajak Murah, Cocok untuk Mahasiswa Aktif
-
Kenapa Harga Motor Baru Makin Di Luar Nalar? Simak 4 Faktanya