Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?
Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.
Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964.
Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas