Suara.com - Suara.com - Jasa Raharja merupakan salah satu jasa asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan (penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi jasa Raharja?
Diketahui, asuransi sosial terbagi menjadi dua program yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dua program tersebut tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964 dan UU (Undang-Undang) No. 34 Th 1964.
Jadi, semisal ada masyarakat yang tertimpa kecelakaan bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Dengan catatan, masuk dalam kriteria korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 33 Th 1964.
Berikut Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Melansir dari berbagai sumber, adapun cara klaim asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), seperti:• KK (Kartu Keluarga)• KTP (Kartu Tanda Penduduk)• Surat Nikah
Baca Juga: Dosen Universitas Jember Tewas Kecelakaan
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung
6. Dokumen yang dibutuhkan untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:
- Laporan Polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
7. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka hingga cacat yaitu:
- Laporan Polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter (yang merawat korban)
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
8. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:
- Laporan Polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)• Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)• Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
9. Dokumen yang dibutuhkan bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:
- Laporan polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban serta ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
10. Menunggu proses pencairan
Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Harga Sama Bingung Pilih Kendaraan, Mending Sigra Baru atau Rush Bekas Buat Mudik Lebaran?
-
Berapa Selisih Harga Burgman dan Satria? Tengok Banderol Motor Suzuki Terbaru
-
Pembalap Binaan Yamaha Aldi Satya Mahendra Cetak Sejarah di World Supersport 2026
-
Impor Mobil India Tanpa Jaringan Purnajual Berpotensi Jadi Besi Tua di Desa-Desa
-
Request Mobil Dinas 8 Miliar Bikin Gempar, Isi Garasi Pribadi Gubernur Kaltim Terlihat Sederhana
-
Daftar Harga Mobil Hybrid Terbaru, Chery Naik Rp 10 Juta
-
Heboh Impor 105 Ribu Pickup India, Padahal Harga Mobil Lokal Cuma Rp150 Jutaan, Ini Daftarnya
-
Strategi Mobil Hybrid Murah Toyota Sukses Kantongi Ribuan Pesanan di IIMS 2026
-
Dwi Sasetyaningtyas Sebut Hidup Susah, Isi Garasi Mertuanya Syukur Iwantoro Bikin Geleng Kepala
-
Bukan Skutik Biasa, Yamaha Mio M3 Bawa Desain Carbon dan Warna Ngejreng, Segini Harganya