Suara.com - Tanpa bisa diprediksi, bencana alam bisa terjadi di mana pun dan kapan saja. Dari data situs BNPB, di awal 2022 telah ada 317 kali kejadian. Mulai gempa, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem.
Dalam berbagai situasi amuk alam, kerugian material tidak terhindarkan. Termasuk yang menimpa kendaraan bermotor.
"Banyak yang merasa berat ketika harus mengeluarkan biaya cukup besar secara mendadak. Terlebih bila nominalnya di luar biaya yang sudah dianggarkan tiap bulannya," papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra mengenai biaya perbaikan mobil terdampak bencana alam.
"Oleh karena itu, ada baiknya pemilik kendaraan melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangannya dengan proteksi asuransi mobil. Karena asuransi memberikan kepastian di tengah ketidakpastian," lanjutnya dalam rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.
Saat membeli polis asuransi mobil, konsumen akan diberi beberapa pilihan. Jenis standar serta perluasan perlindungan.
Laurentius Iwan Pranoto berbagi tips bahwa konsumen yang sudah mengasuransikan mobilnya dan ingin mendapatkan perlindungan maksimal terutama menghadapi bencana alam, caranya sebagai berikut:
- Pastikan polis asuransi mobil yang dimiliki sudah dilengkapi perluasan jaminan. Karena pada dasarnya risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.
- Penjelasannya tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3 yang mengatakan: pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh 3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
- Jenis pertanggungan yang dipilih dalam mengasuransikan kendaraan juga dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive maka akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungannya.
- Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Bagi pelanggan asuransi mobil Garda Oto yang ingin melakukan perluasan jaminan kini dapat dilakukan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare, menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang tersedia 24 jam, maupun dengan mengunjungi langsung Garda Center atau kantor cabang Asuransi Astra terdekat.
Segera tingkatkan proteksi kendaraan dengan Garda Oto yang senantiasa memberikan rasa peace of mind pada kepemilikan mobil.
Nikmati juga klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Baca Juga: Apresiasi Sinergi dengan Komunitas Mobil, Asuransi Astra Anugerahkan Garda Oto Community Award
Tag
Berita Terkait
-
GIIAS 2026, ACC dan TAF Jadi Platinum Financial Partner: Dukung Industri Otomotif Nasional
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Dampak Gempa M 6,7 di Wilayah Sigi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional