Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.
Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.
Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.
Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.
Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.
Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.
Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.
Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Potret Ojol Jemput Penumpang di Stasiun Jadi Sorotan, Sosok yang Dibonceng Bikin Heran
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.
1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat
Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
BYD M6 DM Resmi Diperkenalkan di Indonesia Tanpa Umumkan Harga
-
Tragedi Luwu Tewaskan 3 Orang: Punya ABS dan Airbag, Kenapa Wuling Formo S Tetap Hancur Lawan Truk?
-
Harta Gubernur BI Rp72 M Disorot saat Rupiah Lemah, Punya Tunggangan Mewah Rp2,4 M
-
3 Alasan Mengapa Wuling Air ev dan BYD Atto 1 Harus Waspada Terhadap Spesifikasi Chery Q
-
BlackAuto Battle 2026 Mulai Cari Raja Modifikasi Baru dari Tangerang Selatan
-
Kejutan Data Gaikindo 2026: Mobil 7 Penumpang Jadi Raja, Honda Brio Turun Tahta
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas
-
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
-
Orang Desa Tak Pakai Dolar tapi Buruh Pabrik Kendaraan Terdampak, Akankah Harga Mobil Naik?