Suara.com - Bagi pencinta otomotif pada umumnya, dan balap roda dua pada khususnya, gelaran MotoGP Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah di depan mata.
Menonton secara langsung di venue, serta menilik situasi penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 bakal memberikan konsekuensi. Yaitu peluang untuk tertular karena potensi terjadinya kerumunan.
Nah, di masa transisi status pandemi menjadi status endemi COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan.
Salah satu di antaranya adalah SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. Selain itu masih ada SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), dan SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara COVID-19 pada Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian SE Satgas terbaru menyangkut penyelenggaraan MotoGP Sirkuit Mandalika adalah:
SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.
Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.
Baca Juga: Patung Presiden RI Joko Widodo Jadi Landmark Sirkuit Mandalika, Konstruksi Pemasangan Hampir Selesai
Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).
Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.
Berita Terkait
-
Kisah Pemilik Bengkel Disulap Jadi Pembalap Profesional di Sirkuit Mandalika
-
Dari Bengkel ke Lintasan Balap, Mitra Bengkel Rasakan Sensasi Jadi Pembalap Sehari
-
Sirkuit Mandalika Umumkan Kalender Event 2026: dari MotoGP hingga Balap Ketahanan
-
Kembali ke Mandalika, Jorge Lorenzo Bicara Tentang Kecepatan, Strategi, dan Hidup Setelah MotoGP
-
Pembalap Honda Joan Mir Tentang Sirkuit Mandalika: Desain Aneh Serta Sangat Berbahaya!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya