Suara.com - Bagi pencinta otomotif pada umumnya, dan balap roda dua pada khususnya, gelaran MotoGP Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah di depan mata.
Menonton secara langsung di venue, serta menilik situasi penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 bakal memberikan konsekuensi. Yaitu peluang untuk tertular karena potensi terjadinya kerumunan.
Nah, di masa transisi status pandemi menjadi status endemi COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan.
Salah satu di antaranya adalah SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika. Selain itu masih ada SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), dan SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali.
"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara COVID-19 pada Rabu (9/3/2022).
Adapun rincian SE Satgas terbaru menyangkut penyelenggaraan MotoGP Sirkuit Mandalika adalah:
SE Satgas No. 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Pertama, kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.
Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN, tidak wajib testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga.
Baca Juga: Patung Presiden RI Joko Widodo Jadi Landmark Sirkuit Mandalika, Konstruksi Pemasangan Hampir Selesai
Sedangkan penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPLN wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test (RT-PCR).
Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua, syarat memasuki venue acara adalah telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu, tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.
Berita Terkait
-
Sah! Legenda Balap Nasional Ananda Mikola Resmi Pimpin MGPA
-
Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika
-
BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia
-
Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar
-
Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian
-
Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya