Suara.com - Sebuah potret mobil berpelat nomor dengan tulisan Jokowi viral di media sosial. Potret ini dibagikan oleh akun Twitter @AliNGabalinNew.
Dalam potret yang dibagikannya tersebut terlihat mobil Jeep berkelir hitam terparkir di parkiran. Pelat nomornya jadi sorotan karena bertuliskan Jokowi.
Menurut penuturan pengunggah, mobil tersebut milik seorang warga Texas, Amerika Serikat yang masih ada darah orang Indonesia.
“Wanita Indonesia bernama Aneta Panurat Moore, menetap di sebuah Kota di Texas menikah dgn warga Amerika. Membeli Mobil dan menebus plat mbl dgn nama JOKOWI, mrk memperkenalkan Indonesia setiap org yg melihat mobil tsb di Texas menyebut JOKOWI God bless Indonesia.#IndonesiaHebat,” tulis Ngabalin.
Tak sampai disitu saja, Ngabalin pun membakin potret Aneta Panurat Moore memegang pelat nomor mobil yang bertuliskan Jokowi.
“Banyak terima kasih mbak Aneta sudah berbuat utk negara kita salam dan doa semoga sehat selalu.#IndonesiaHebat,” cuit Ngabalin.
Mengenai aturan tentang pelat nomor cantik, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Di Indonesia, memiliki pelat nomor cantik sah-sah saja tetapi tetap ada aturannya.
Biasanya penggunaan pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan. Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca Juga: The Best 5 Oto: Tampilan Gres New Honda Accord, Etika Mengemudi di Jalan Tol, TNKB Pakai Chip
Untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang Rp 15 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan dua angka.
- Tidak huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Biaya pelat nomor cantik atau NRKB pilihan empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Dalam aturan lanjutan, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik harus sesuai aturan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
BYD Terjun Bebas, Chery Gas Pol: Babak Baru Perang Mobil China di RI
-
Fix Jadi Pusat Perhatian, Honda Scoopy Edisi Kuromi Resmi Mengaspal
-
BeAT Resmi Minder! Suzuki Raider J Crossover Tembus 66 Km/Liter, Harga Sama Murahnya
-
4 Rekomendasi Mobil Keluarga Mulai Rp50 Jutaan yang Siap Tenggak Bensin Etanol, Biar Gak Was-was
-
Apakah Pertalite Mengandung Etanol? Simak Deretan Fakta Menarik Ini
-
Sirkuit Sepang Siap Jadi Saksi, Geng CBR Astra Honda di Ambang Sejarah Juara Asia
-
Penjualan Mobil Listrik Mulai Menyusut?
-
Bolehkah Toyota Avanza Minum Bensin Campur Etanol 10 Persen? Begini Menurut Buku Manual
-
Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya
-
Amanda Manopo Dilamar, Cincin Jadi Sorotan: Harganya Bisa Buat Beli 4 SUV Ini