- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi di Kementerian ATR/BPN.
- Penangkapan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor tersebut menyeret 17 orang dan menyita barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
- Dampak dari penangkapan petinggi tersebut menyebabkan harga saham SMRA anjlok tajam pada sesi perdagangan hari yang sama.
Suara.com - Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) anjlok tajam pada perdagangan Selasa (15/9/2026) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur SMRA Adrianto Pitojo Adhi.
SMRA dibuka anjlok dan terus merosot jelang penutupan Sesi pertama perdagangan hari ini. Di awal perdagangan, saham SMRA melemah 4 poin atau 1,21 persen di Rp328 per lembar
Pada pukul 11.36 WIB, nilai saham SMRA sudah anjlok 18 poin atau turun 5,42 persen ke Rp314 per lembar.
Hingga siang ini, saham SMRA telah ditransaksikan sebanyak 2.100 kali, dengan nilai transaksi lebih dari Rp18 miliar.
Sebelumnya KPK mengumumkan bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT tersebut.
OTT KPK ke-20 sepanjang 2026 itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut.
Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).