Suara.com - Untuk Anda yang sudah merencanakan mudik dengan kendaraan pribadi, maka Anda wajib paham benar apa itu rest area. Rest area artinya adalah tempat yang bisa digunakan untuk beristirahat selama perjalanan, sehingga dapat membantu menjaga kondisi tubuh dan mesin kendaraan tetap stabil.
Di artikel singkat ini akan dibahas sebenarnya apa itu rest area, beberapa tipe rest area, dan mengapa rest area diposisikan sedemikian rupa.
Memahami Apa Itu Rest Area
Sedikit disinggung di bagian awal tadi, rest area artinya tempat istirahat yang tersedia sepanjang jalan, yang ditujukan bagi pengendara kendaraan bermotor untuk istirahat dan mendinginkan mesin. Rest area sendiri juga bisa diartikan sebagai tempat persinggahan sejenak saat melakukan perjalanan.
Titik-titik ini ditempatkan pada lokasi strategis dengan berbagai pertimbangan, sehingga bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang melakukan perjalanan. Jadi, perjalanan jauh yang ditempuh tidak harus dilakukan tanpa istirahat, karena tersedia rest area dengan fasilitas yang mendukung waktu istirahat Anda.
Tipe Rest Area di Indonesia
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, disebutkan setidaknya ada tiga tipe rest area di Indonesia, yakni tipe A, B, dan C.
Tipe A memiliki area yang luas dan fasilitas yang lengkap. Dilihat dari luas areanya, setidaknya rest area yang masuk tipe ini memiliki luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya mulai dari ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel mobil, minimarket, tempat ibadah, kios, area parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Tipe B memiliki area lebih kecil dari tipe A. luas areanya minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitas yang ada di dalamnya adalah ATM, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, restoran, area parkir, hingga ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Rest Area Sragen: Rincian Fasilitas Lengkap di Tiap Lokasinya
Tipe C memiliki area paling kecil, dengan minimal luas 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Fasilitasnya adalah toilet, kios, tempat ibadah, dan area parkir sementara.
Jarak Proporsional setiap Rest Area
Setiap rest area memiliki jarak yang proporsional. Setidaknya rest area tipe A akan diletakkan setidaknya satu buah setiap 50 km, dan jarak ke rest area tipe A berikutnya minimal 20 km. Untuk tipe B, akan diletakkan setidaknya satu buah pada jarak 30 km. Jarak rest area tipe A dan tipe B minimal 10 km, dan jarak antara tipe B ke rest area tipe B berikutnya minimal 10 km.
Untuk jarak minimum antara rest area tipe C ke rest area lain, setidaknya sejauh 2 km.
Peletakan ini ditujukan agar pengendara bisa beristirahat kapan saja, dan melakukan pengisian bahan bakar tanpa harus khawatir kehabisan bahan bakar saat perjalanan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai rest area. Intinya, rest area artinya tempat istirahat sejenak untuk melepaskan lelah serta mendinginkan mesin kendaraan, sehingga perjalanan tetap bisa dilanjutkan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit