Suara.com - Untuk Anda yang sudah merencanakan mudik dengan kendaraan pribadi, maka Anda wajib paham benar apa itu rest area. Rest area artinya adalah tempat yang bisa digunakan untuk beristirahat selama perjalanan, sehingga dapat membantu menjaga kondisi tubuh dan mesin kendaraan tetap stabil.
Di artikel singkat ini akan dibahas sebenarnya apa itu rest area, beberapa tipe rest area, dan mengapa rest area diposisikan sedemikian rupa.
Memahami Apa Itu Rest Area
Sedikit disinggung di bagian awal tadi, rest area artinya tempat istirahat yang tersedia sepanjang jalan, yang ditujukan bagi pengendara kendaraan bermotor untuk istirahat dan mendinginkan mesin. Rest area sendiri juga bisa diartikan sebagai tempat persinggahan sejenak saat melakukan perjalanan.
Titik-titik ini ditempatkan pada lokasi strategis dengan berbagai pertimbangan, sehingga bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang melakukan perjalanan. Jadi, perjalanan jauh yang ditempuh tidak harus dilakukan tanpa istirahat, karena tersedia rest area dengan fasilitas yang mendukung waktu istirahat Anda.
Tipe Rest Area di Indonesia
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, disebutkan setidaknya ada tiga tipe rest area di Indonesia, yakni tipe A, B, dan C.
Tipe A memiliki area yang luas dan fasilitas yang lengkap. Dilihat dari luas areanya, setidaknya rest area yang masuk tipe ini memiliki luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya mulai dari ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel mobil, minimarket, tempat ibadah, kios, area parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Tipe B memiliki area lebih kecil dari tipe A. luas areanya minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitas yang ada di dalamnya adalah ATM, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, restoran, area parkir, hingga ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Rest Area Sragen: Rincian Fasilitas Lengkap di Tiap Lokasinya
Tipe C memiliki area paling kecil, dengan minimal luas 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Fasilitasnya adalah toilet, kios, tempat ibadah, dan area parkir sementara.
Jarak Proporsional setiap Rest Area
Setiap rest area memiliki jarak yang proporsional. Setidaknya rest area tipe A akan diletakkan setidaknya satu buah setiap 50 km, dan jarak ke rest area tipe A berikutnya minimal 20 km. Untuk tipe B, akan diletakkan setidaknya satu buah pada jarak 30 km. Jarak rest area tipe A dan tipe B minimal 10 km, dan jarak antara tipe B ke rest area tipe B berikutnya minimal 10 km.
Untuk jarak minimum antara rest area tipe C ke rest area lain, setidaknya sejauh 2 km.
Peletakan ini ditujukan agar pengendara bisa beristirahat kapan saja, dan melakukan pengisian bahan bakar tanpa harus khawatir kehabisan bahan bakar saat perjalanan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai rest area. Intinya, rest area artinya tempat istirahat sejenak untuk melepaskan lelah serta mendinginkan mesin kendaraan, sehingga perjalanan tetap bisa dilanjutkan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
7 Mobil Keluarga Irit BBM di Bawah Rp 100 Juta Nyaman untuk PP Luar Kota
-
Menguak Pajak Asli Denza D9 Tanpa Insentif, Lebih Mahal dari Alphard?
-
Hype Suzuki Fronx Mulai Surut di 2025, Masih Layak Beli?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Kuat Nanjak, Tangguh dengan Harga Mulai 200 Jutaan
-
5 Motor Bekas Matic 150cc untuk Perjalanan Santai, Harga Mulai Rp10 Jutaan
-
Yamaha Targetkan Pangsa Pasar 60 Persen di Wilayah NTT
-
Sensasi Honda PCX Harga Gak Bikin Pusing, Skutik Rp 11 Jutaan Bikin Merek Jepang Pening
-
Alasan Utama Jaecoo J5 EV Siap 'Menghajar' Dominasi BYD untuk Para Pencari Mobil Listrik Pertama
-
Checklist Wajib! Ini 15 Tips Membeli Mobil Bekas Aman untuk Pembeli Pemula
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru