Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video seorang oknum berseragam ASN menghadang ambulans. Video tersebut diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram ambulance_indonesia_.
Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan sikap arogan oknum pria berseragam ASN menghadang ambulans di jalan yang macet.
Menurut penuturan pengunggah, ambulans tersebut berasal dari RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan membawa pasien.
Namun tiba-tiba ambulans tersebut dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut lalu marah-marah dan memaki sopir ambulans dengan nada tinggi.
Sopir ambulans tersebut tampak merasa bingung dengan kejadian tersebut dan memilih tidak melawan.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Stres gegara belum bayar kredit," tulis @uu****.
"Nanti hilang jabatannya lho," beber ba***.
"Mungkin dia lapar karena nggak ada uang makan siang," timpal @ah***.
Baca Juga: Abang Jago Hadang Ambulans yang Bawa Ibu-ibu Sekarat, Picu Kemarahan Publik
Mengenai aturan tentang ambulans sebagai kendaraan prioritas di jalan. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.
Suara yang dibawa oleh ambulans (sirine) tersebut merupakan salah satu tanda dari kendaraan ambulans. Bunyi sirine serta lampu isyarat berwarna merah menjadi tanda bagi para pengguna jalan lain untuk peduli dengan adanya mobil ambulans.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 50 Juta, Cocok untuk Wanita Pemula
-
Nissan Siapkan MPV Murah Meriah, Resep Triber Bikin Hati Tergoda
-
4 Fasilitas Eksklusif Honda Big Wing untuk Maksimalkan Gaya Hidup Biker Moge Modern
-
Gaya Serupa, Performa Tak Sama: Ini Beda Fortuner VRZ dan SRZ
-
5 Mobil Matic Murah Perawatan Mudah Mulai Rp 50 Jutaan, Lawan Macet Cocok untuk Anak Muda Anti Ribet
-
Suzuki S-Presso Berapa cc? Irit Bensin serta Harga Miring, Ini Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Rekomendasi Mobil SUV Murah Stylish untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp80 Jutaan
-
Siap Hajar NMAX dan PCX, Skutik Premium dari Malaysia Punya Mesin Gede Fitur Berlimpah
-
Berapa Harga Mobil Karimun Bekas? Ini Daftar Lengkap 2025
-
Harga Bekas Nissan X-Trail Paspampres Kini Bersahabat, SUV Gagah di Bawah Rp150 Juta!