Suara.com - Meski dikatakan sebagai jalan bebas hambatan, namun ternyata jalan tol memiliki batas kecepatan wajar yang diterapkan. Sebenarnya berapa batas kecepatan maksimal di jalan tol?
Ketika seorang pengendara melewati batas kecepatan ini, maka dapat dikenakan tidak penilangan oleh aparat. Apalagi saat momen mudik lebaran 2022 ini. Akan sangat berbahaya jika pemudik melebihi aturan kecepatan maksimal di jalan tol.
Nah untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat setidaknya dua regulasi resmi terkait dengan kecepatan maksimal di jalan tol ini.
Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, dan selanjutnya Peraturan Menteri perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan PAsal 3 Ayat 4.
Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Pada kedua peraturan tersebut tercantum jelas, bahwa batas kecepatan kendaraan yang memasuki tol paling rendah adalah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk ruas tol luar kota.
Sedangkan untuk tol dalam kota, batasnya adalah 60 km/jam untuk kecepatan paling rendah, dan 80 km/jam untuk kecepatan paling tinggi.
Namun demikian, batas kecepatan ini tidak berlaku mutlak di setiap ruas tol yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi dan letak geografis jalan tol, sehingga bisa saja terdapat perbedaan pada batas kecepatan minimal dan maksimal yang diterapkan.
Misalnya pada pada jalan tol layang Jakarta - Cikampek, batas kecepatan maksimal yang diberlakukan bukan 100 km/jam, namun 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan minimalnya tidak ditentukan. Hal ini terkait letak dan kondisi geografis jalan tol tersebut.
Baca Juga: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2 Resmi Dibuka untuk Mudik Lebaran
Tetap Berhati-Hati saat Berkendara
Meski batas kecepatan maksimal di jalan tol bisa mencapai 100 km/jam, hal ini tidak kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengguna jalan secara berlebihan. Dalam berkendara tetap diimbau waspada dan berhati-hati, mengingat semakin tinggi kecepatan kendaraan maka semakin besar pula resiko yang harus dihadapi.
Tindakan tegas akan diambil oleh aparat yang bertugas jika diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran batas kecepatan, hingga cara berkendara yang membahayakan pengendara lain di jalan tol tersebut.
Itu tadi sedikit informasi mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol yang bisa dibagikan, semoga bisa menjadi pertimbangan dan informasi yang bermanfaat. Selamat melanjutkan aktivitas, dan selamat merencanakan mudik lebaran tahun ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar