Suara.com - Meski dikatakan sebagai jalan bebas hambatan, namun ternyata jalan tol memiliki batas kecepatan wajar yang diterapkan. Sebenarnya berapa batas kecepatan maksimal di jalan tol?
Ketika seorang pengendara melewati batas kecepatan ini, maka dapat dikenakan tidak penilangan oleh aparat. Apalagi saat momen mudik lebaran 2022 ini. Akan sangat berbahaya jika pemudik melebihi aturan kecepatan maksimal di jalan tol.
Nah untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat setidaknya dua regulasi resmi terkait dengan kecepatan maksimal di jalan tol ini.
Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, dan selanjutnya Peraturan Menteri perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan PAsal 3 Ayat 4.
Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Pada kedua peraturan tersebut tercantum jelas, bahwa batas kecepatan kendaraan yang memasuki tol paling rendah adalah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk ruas tol luar kota.
Sedangkan untuk tol dalam kota, batasnya adalah 60 km/jam untuk kecepatan paling rendah, dan 80 km/jam untuk kecepatan paling tinggi.
Namun demikian, batas kecepatan ini tidak berlaku mutlak di setiap ruas tol yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi dan letak geografis jalan tol, sehingga bisa saja terdapat perbedaan pada batas kecepatan minimal dan maksimal yang diterapkan.
Misalnya pada pada jalan tol layang Jakarta - Cikampek, batas kecepatan maksimal yang diberlakukan bukan 100 km/jam, namun 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan minimalnya tidak ditentukan. Hal ini terkait letak dan kondisi geografis jalan tol tersebut.
Baca Juga: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2 Resmi Dibuka untuk Mudik Lebaran
Tetap Berhati-Hati saat Berkendara
Meski batas kecepatan maksimal di jalan tol bisa mencapai 100 km/jam, hal ini tidak kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengguna jalan secara berlebihan. Dalam berkendara tetap diimbau waspada dan berhati-hati, mengingat semakin tinggi kecepatan kendaraan maka semakin besar pula resiko yang harus dihadapi.
Tindakan tegas akan diambil oleh aparat yang bertugas jika diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran batas kecepatan, hingga cara berkendara yang membahayakan pengendara lain di jalan tol tersebut.
Itu tadi sedikit informasi mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol yang bisa dibagikan, semoga bisa menjadi pertimbangan dan informasi yang bermanfaat. Selamat melanjutkan aktivitas, dan selamat merencanakan mudik lebaran tahun ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik
-
Berapa Minimal Daya Listrik Rumah untuk Charge Mobil Listrik? Tak Perlu Antre di SPKLU
-
Mobil Listrik Kecil Apa Saja? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Masa Kejayaan BYD Mulai Goyah, Laba Anjlok dan PHK Ribuan Karyawan
-
7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!
-
Berapa Biaya Pajak STNK Motor Listrik Tahun 2026? Beda Jauh dengan Motor Biasa
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga