Suara.com - Kewajiban yang perlu dipatuhi para pemilik motor salah satunya yaitu membayar pajak. Bayar pajak motor wajib hukumnya. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Jika telat membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda pajak motor.
Diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika telat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor harus membayar denda. Oleh karena itu, agar tidak telat bayar segera cek besaran pajak yang harus Anda bayar.
Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Untuk cek pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek pajak motor yang perlu diketahui.
Berikut Cara Cek Pajak Motor
Untuk cek pajak motor secara online cukup dengan memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Melalui Website
Anda bisa bayar pajak online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bayar pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Anda juga bisa bayar pajak melalui layanan SMS dengan cara sebagai berikut:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
- Lalu, kirim ke nomor SMS Samsat daerah masing-masing
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan yang berisi informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Cara di atas merupakan cara bayar pajak secara online. Untuk cara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Jika sudah mengetahui nominal pajak yang perlu dibayar, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda pajak motor. Pastikan agar tidak telat bayar pajak motor ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla
-
NgabubuTips: Cara Rawat Motor yang Gunakan Fitur Power Charger agar Tak Mudah Rusak, Enggak Perlu Ribet Kok!
-
Ducati Umumkan PT Legenda Motor Indonesia Sebagai Distributor Resmi di Tanah Air
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin