Suara.com - Kewajiban yang perlu dipatuhi para pemilik motor salah satunya yaitu membayar pajak. Bayar pajak motor wajib hukumnya. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Jika telat membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda pajak motor.
Diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika telat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor harus membayar denda. Oleh karena itu, agar tidak telat bayar segera cek besaran pajak yang harus Anda bayar.
Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Untuk cek pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek pajak motor yang perlu diketahui.
Berikut Cara Cek Pajak Motor
Untuk cek pajak motor secara online cukup dengan memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Melalui Website
Anda bisa bayar pajak online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bayar pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Anda juga bisa bayar pajak melalui layanan SMS dengan cara sebagai berikut:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
- Lalu, kirim ke nomor SMS Samsat daerah masing-masing
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan yang berisi informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Cara di atas merupakan cara bayar pajak secara online. Untuk cara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Jika sudah mengetahui nominal pajak yang perlu dibayar, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda pajak motor. Pastikan agar tidak telat bayar pajak motor ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla
-
NgabubuTips: Cara Rawat Motor yang Gunakan Fitur Power Charger agar Tak Mudah Rusak, Enggak Perlu Ribet Kok!
-
Ducati Umumkan PT Legenda Motor Indonesia Sebagai Distributor Resmi di Tanah Air
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Harga Setara Avanza, Mobil Listrik Xpeng 'Tesla Killer' Hadirkan Performa Kencang
-
3 Pilihan Mobil Lawas Bergaya Kalcer yang Cocok untuk Anak Kuliahan
-
Pilihan Motor Sport Bekas untuk Touring Harga Under Rp20 Juta
-
5 Rekomendasi SUV Lawas yang Tangguh: Libas Banjir dan Jalan Berlubang Tanpa Gentar
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026
-
Cari Mobil Bekas dengan Captain Seat? Ini 5 Pilihannya di Bawah Rp150 Juta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Irit dan Bandel, Perawatan Semudah Avanza Sejuta Umat
-
Pameran Otomotif Bantu Dongkrak Penjualan Mobil Baru Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Motor yang Kuat Bawa Barang Banyak, Cocok Buat Kurir