Suara.com - Kewajiban yang perlu dipatuhi para pemilik motor salah satunya yaitu membayar pajak. Bayar pajak motor wajib hukumnya. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Jika telat membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda pajak motor.
Diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika telat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor harus membayar denda. Oleh karena itu, agar tidak telat bayar segera cek besaran pajak yang harus Anda bayar.
Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Untuk cek pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek pajak motor yang perlu diketahui.
Berikut Cara Cek Pajak Motor
Untuk cek pajak motor secara online cukup dengan memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Melalui Website
Anda bisa bayar pajak online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bayar pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi e-samsat di playstore
- Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
- Pilih daerah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Anda juga bisa bayar pajak melalui layanan SMS dengan cara sebagai berikut:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
- Lalu, kirim ke nomor SMS Samsat daerah masing-masing
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan yang berisi informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Cara di atas merupakan cara bayar pajak secara online. Untuk cara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Jika sudah mengetahui nominal pajak yang perlu dibayar, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Karena jika sudah lewat jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda pajak motor. Pastikan agar tidak telat bayar pajak motor ya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla
-
NgabubuTips: Cara Rawat Motor yang Gunakan Fitur Power Charger agar Tak Mudah Rusak, Enggak Perlu Ribet Kok!
-
Ducati Umumkan PT Legenda Motor Indonesia Sebagai Distributor Resmi di Tanah Air
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mobil KIA Apa Saja? Simak Daftar Harganya per Februari 2026
-
Spesifikasi dan Harga JETOUR DASHING Inspira SUV Rp 300 Jutaan di IIMS 2026
-
5 Motor Matic Adventure Selain NMAX dan PCX, Suspensi Belakang Empuk Buat Jalan Berlubang
-
Kesempatan Ganti Ban Mobil Jelang Mudik Lebaran di IIMS 2026
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Jangan Sampai Kencan Valentine Bubar Gara-gara Motor, Cek Cairan Ini Sebelum Jemput Ayang
-
Grand Vitara sama Jimny Mahal Mana? Intip Daftar Harga Mobil Suzuki Februari 2026
-
7 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk: Mudik Nyaman, Penumpang Tenang
-
Dafrar Mobil Listrik Rp 200 Jutaan yang Bisa Jadi Pilihan di IIMS 2026
-
SIS Bicara Peluang Suzuki XBee Dipasarkan di Indonesia