Suara.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April sampai dengan tanggal 8 Mei, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
“Kami beri kesempatan sampai tanggal 17 Mei, bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung SIM mati, ya,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa seluruh petugas di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei nanti.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Ya, jadi begini sudah natural di Perpol (Peraturan Kepolisian) untuk yang habis tanggal 29 April – 8 Mei ini yang kami berikan dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin, 9 – 17 Mei. Dengan waktu sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Nikah Muda Jadi Tren? Data Mencengangkan Dispensasi Nikah di Kabupaten Semarang Ungkap Fakta Pahit
-
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya...
-
Beredar Selebaran Diduga Surat Dispensasi Nikah Denny Caknan dan Bella Bonita, Warganet: Masih di Bawah Umur?
-
Setelah Ponorogo, Kini 569 Anak di Kediri Minta Dispensasi Nikah karena Kecanduann Porno!
-
569 Anak di Kediri Minta Dispensasi Nikah, KPAI: Kecanduan Pornografi Bikin Otak Rusak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta