Suara.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April sampai dengan tanggal 8 Mei, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
“Kami beri kesempatan sampai tanggal 17 Mei, bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung SIM mati, ya,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa seluruh petugas di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei nanti.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Ya, jadi begini sudah natural di Perpol (Peraturan Kepolisian) untuk yang habis tanggal 29 April – 8 Mei ini yang kami berikan dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin, 9 – 17 Mei. Dengan waktu sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Nikah Muda Jadi Tren? Data Mencengangkan Dispensasi Nikah di Kabupaten Semarang Ungkap Fakta Pahit
-
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya...
-
Beredar Selebaran Diduga Surat Dispensasi Nikah Denny Caknan dan Bella Bonita, Warganet: Masih di Bawah Umur?
-
Setelah Ponorogo, Kini 569 Anak di Kediri Minta Dispensasi Nikah karena Kecanduann Porno!
-
569 Anak di Kediri Minta Dispensasi Nikah, KPAI: Kecanduan Pornografi Bikin Otak Rusak
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas
-
Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana
-
5 City Car Bekas di Bawah Rp100 Juta Paling Layak Beli di 2026, Irit dan Anti Rewel