Suara.com - Sat Lantas Polres Ponorogo telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kini, pelanggar lalu lintas tak bisa menghindar saat ada razia di lapangan.
Pelanggar tetap bisa dikirimi surat tilang saat terbidik mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Usai sepekan beroperasi, Sat Lantas Polres Ponorogo mencatat ada 327 pelanggar yang didominasi pengendara roda dua.
"Dari 327 pelanggar, ada 89 surat tilang dikirim ke pelanggar dan 22 orang pelanggar sudah mengkonfirmasi melalui aplikasi Skrip maupun datang ke pos ETLE di Polres Ponorogo," jelas Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, dikutip dari NTMC Polri.
Ipda Aris Wibawa menambahkan, pelanggaran didominasi pengendara roda dua, baik dari pelanggaran tak memakai helm, melanggar markah, serta melawan arus.
Setelah tercapture mobil INCAR, polisi melakukan analisa dari hasil kamera.
"Kami analisa baik nopol dan pelanggaran pengendara, kami integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian diterbitkan surat tilang," terang Ipda Aris Wibawa.
Dalam penerbitan surat tilang, juga dilampirkan bentuk pelanggaran berupa foto sebagai bukti. Surat tilang bakal dikirim ke alamat pelanggar sesuai alamat yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekerja sama dengan kantor pos.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Mataram Terkena Anak Panah, Polisi Telah Kantongi Rekaman CCTV
"Kalau kendaraan ganti pemilik, dijual atau pindah tangan, maka silakan lapor untuk pemblokiran. Pada saat pemilik baru perpanjangan STNK atau balik nama maka pelanggaran akan muncul, di mana, waktu kapan," tegas Ipda Aris Wibawa.
Menurutnya, hingga saat ini para pelanggar mengakui kesalahannya. Mereka tak ada yang protes sebab bukti foto dan video terpampang jelas. Pelanggar paling banyak didominasi pengendara di dalam area kota. Seperti jalur Ponorogo-Balong, Ponorogo-Jetis-Sambit, Ponorogo-Sumoroto dan Ponorogo-Mlilir.
Berita Terkait
-
Demon Slayer Infinity Castle dan Gundam GQuuuuuX Raih Best Picture TAAF 2026
-
17 Kode Redeem MLBB 3 Februari 2026 Terbaru: Ada Skin Eksklusif hingga Diamond Gratis
-
31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026, Klaim Ibrahimovic OVR 117 dan 5.000 Gems
-
41 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Februari 2026: Raih Icon 115-117 dan Draf Voucher
-
Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Perbandingan Motor Listrik Yamaha EC-06 dan Yamaha E01 untuk Harian
-
Terpopuler: Motor Bekas Adventure, Motor Listrik Baru Yamaha Harga Mirip Aerox
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Kemandirian Chip Lokal Jadi Kunci Utama Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Pajak Ringan: Mesin Masih Juara, Tahunan Cuma Bayar Rp1 Juta
-
3 MPV Bekas Rp70 Jutaan Punya Suspensi Empuk dan Kabin Senyap, selain Avanzad dan Xenia
-
Detail 10 Mobil Terlaris di Indonesia vs Brasil Sepanjang 2025: Beda Merek dan Selera
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Bagasi Luas, Cocok buat Usaha Kecil-kecilan
-
3 Jenis Mobil Bekas yang Perlu Dihindari Meski Harganya Murah, Bukannya Untung Malah Rugi
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif