Suara.com - Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari. Diawali Senin sampai Minggu (13-26/6/2022). Ada delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13-26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Setidaknya ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut daftar selengkapnya:
Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Ini Daftar Ubahan All-New Suzuki Ertiga Hybrid
Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Berita Terkait
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Kemensos Tindaklanjuti Usulan Sekolah Rakyat di Baubau, Sukamara, dan Aceh Besar
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Adu Mobil Bekas Mitsubishi Mirage vs Nissan March, Mending Mana?
-
Harga Mobil Mitsubishi Februari 2026, Mending Xforce atau Xpander Cross?
-
Berapa Km Mobil Bekas Masih Bisa Dianggap Bagus? Ini 5 Rekomendasinya, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Berapa Harga Mobil Ayla Bekas? Mobil Second Rasa Baru
-
BYD Siapkan Denza B5 PHEV Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Teduh di Musim Hujan tapi Harga Sekelas Aerox, Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus
-
Aki Bekas Mobil Dihargai Berapa? Ini Kisarannnya di Pasaran
-
5 Mobil Bekas yang Bisa Dicicil dengan Angsuran Rp1,5 Juta selama 6 Tahun, Muat 7 Orang
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung
-
Kasus Mohan Hazian Viral, Porsche Macan Merah Miliknya Ikut Disorot