Suara.com - Disadari atau tidak, penggunaan lampu strobo di jalan raya sudah berkurang drastis. Hal ini sejak diberlakukannya larangan penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Lampu strobo adalah lampu yang digunakan untuk memberi isyarat, dan memiliki arti tertentu.
Memahami Lebih Jauh Apa Itu Lampu Strobo
Lampu stroboskop, atau dikenal dengan strobo adalah lampu atau alat yang digunakan untuk menghasilkan kilatan sinar. Lampu ini sering ditemukan pada kendaraan resmi milik pemerintah atau dinas, untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengguna jalan raya.
Penggunaannya umum ditemukan pada kendaraan milik pihak kepolisian, militer, ambulans, pemadam kebakaran, dan berbagai kendaraan lain. Selama kendaraan atau dinas tersebut sudah memiliki izin resmi, maka penggunaan strobo bisa dilakukan sesuai aturan.
3 Warna Lampu Strobo dan Artinya
Pasti dipahami juga setiap kendaraan dinas atau pemerintah ini memiliki warna yang berbeda satu dengan yang lain. Ternyata, ada makna atau arti tertentu dibalik penggunaan warna ini. Berikut selengkapnya.
1. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Merah
Lampu ini umum digunakan bersama dengan bunyi sirine pada kendaraan. Penggunanya antara lain mobil tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil Palang Merah Indonesia, dan mobil jenazah.
Strobo merah sendiri digunakan saat kendaraan tengah menjalankan tugas, dan menunjukkan adanya urgensi tertentu pada kendaraan tersebut. Maka dari itu, pengguna jalan biasanya akan dihimbau untuk menepi dan memberikan jalan pada kendaraan tersebut.
Baca Juga: Survei: Negara Ini Menolak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
2. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Kuning
Strobo berwarna kuning dinyalakan tanpa disertai dengan sirine. Lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, pembersihan, dan perawatan fasilitas umum. Strobo jenis ini juga dipasang untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum.
Pada konteks lebih luas, strobo berwarna kuning digunakan untuk mobil angkutan barang dengan muatan khusus dan jasa derek roda empat.
Seperti penggunaan strobo lain, strobo warna kuning juga hanya boleh digunakan pada kendaraan jenis tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Biru
Lampu strobo warna biru digunakan oleh kendaraan milik pihak kepolisian. Hal ini perlu dipahami oleh publik secara luas, sebab hak penggunaan strobo warna biru hanya dimiliki kendaraan milik POLRI dan kendaraan lain yang sudah mendapatkan izin jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha