Suara.com - Disadari atau tidak, penggunaan lampu strobo di jalan raya sudah berkurang drastis. Hal ini sejak diberlakukannya larangan penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Lampu strobo adalah lampu yang digunakan untuk memberi isyarat, dan memiliki arti tertentu.
Memahami Lebih Jauh Apa Itu Lampu Strobo
Lampu stroboskop, atau dikenal dengan strobo adalah lampu atau alat yang digunakan untuk menghasilkan kilatan sinar. Lampu ini sering ditemukan pada kendaraan resmi milik pemerintah atau dinas, untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengguna jalan raya.
Penggunaannya umum ditemukan pada kendaraan milik pihak kepolisian, militer, ambulans, pemadam kebakaran, dan berbagai kendaraan lain. Selama kendaraan atau dinas tersebut sudah memiliki izin resmi, maka penggunaan strobo bisa dilakukan sesuai aturan.
3 Warna Lampu Strobo dan Artinya
Pasti dipahami juga setiap kendaraan dinas atau pemerintah ini memiliki warna yang berbeda satu dengan yang lain. Ternyata, ada makna atau arti tertentu dibalik penggunaan warna ini. Berikut selengkapnya.
1. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Merah
Lampu ini umum digunakan bersama dengan bunyi sirine pada kendaraan. Penggunanya antara lain mobil tahanan, pengawalan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil Palang Merah Indonesia, dan mobil jenazah.
Strobo merah sendiri digunakan saat kendaraan tengah menjalankan tugas, dan menunjukkan adanya urgensi tertentu pada kendaraan tersebut. Maka dari itu, pengguna jalan biasanya akan dihimbau untuk menepi dan memberikan jalan pada kendaraan tersebut.
Baca Juga: Survei: Negara Ini Menolak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
2. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Kuning
Strobo berwarna kuning dinyalakan tanpa disertai dengan sirine. Lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, pembersihan, dan perawatan fasilitas umum. Strobo jenis ini juga dipasang untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum.
Pada konteks lebih luas, strobo berwarna kuning digunakan untuk mobil angkutan barang dengan muatan khusus dan jasa derek roda empat.
Seperti penggunaan strobo lain, strobo warna kuning juga hanya boleh digunakan pada kendaraan jenis tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Biru
Lampu strobo warna biru digunakan oleh kendaraan milik pihak kepolisian. Hal ini perlu dipahami oleh publik secara luas, sebab hak penggunaan strobo warna biru hanya dimiliki kendaraan milik POLRI dan kendaraan lain yang sudah mendapatkan izin jelas.
Itu tadi penjelasan mengenai strobo adalah lampu penanda yang digunakan oleh kendaraan jenis tertentu. Maka dari itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan strobo secara asal-asalan, karena melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula