Suara.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pemotor dengan polisi tepat di depan dealer. Insiden ini disebabkan pemotor yang merasa nggak terima karena motornya disita polisi.
Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun TikTok @fendimobile775 lalu direpost oleh akun Instagram @underc0ver.id dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut diperlihatkan sosok pemotor yang emosi karena motornya disita polisi. Pemotor tersebut mengaku kalau motornya berupa Kawasaki Ninja baru keluar dari dealer. Motor tersebut memang belum dilengkapi pelat nomor sebagai identitas kendaraan.
"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pemotor dengan nada ngegas ke polisi.
Lalu polisi tersebut terlihat sedang berkomunikasi dengan salah satu rekannya melalui HT yang berada di dekat saku dadanya.
Video ini pun menjadi sorotan publik dan berbagai komentar membajiri postingan. Tak sedikit warganet yang menyebut kalau ini hanya konten belaka.
"Jangan nge gass. Dulu. Siapa tau konten, mana video gak jelas," tulis @fac***.
"Itu plat belum keluar," beber tri***.
"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," celetuk @mhm***.
Baca Juga: Potret Palang Pintu Kereta Api Ini Bikin Bingung Pemotor yang Melintas, Kok Bisa?
Ngomongin tentang aturan baru mengenai motor yang keluar dari dealer usai dibeli oleh konsumen. Konsumen tidak bisa langsung menggunakan motor tersebut di jalan raya.
Lalu bagaimana cara pemotor agar bisa menggunakan di jalan raya? Pemotor biasanya akan diberikan sebuah pelat nomor sementara berwarna putih dan ditambah dengan adanya Surat Tanda Coba Kendaraan alias STCK.
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan.
Untuk bisa mendapatkan STCK dari kepolisian, tentunya ada syarat dan ketentuan yang peru dilakukan, diantaranya:
1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar
-
Chery Indonesia Bongkar Penyebab Tiggo Cross Terbakar di Bandung