Suara.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pemotor dengan polisi tepat di depan dealer. Insiden ini disebabkan pemotor yang merasa nggak terima karena motornya disita polisi.
Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun TikTok @fendimobile775 lalu direpost oleh akun Instagram @underc0ver.id dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut diperlihatkan sosok pemotor yang emosi karena motornya disita polisi. Pemotor tersebut mengaku kalau motornya berupa Kawasaki Ninja baru keluar dari dealer. Motor tersebut memang belum dilengkapi pelat nomor sebagai identitas kendaraan.
"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pemotor dengan nada ngegas ke polisi.
Lalu polisi tersebut terlihat sedang berkomunikasi dengan salah satu rekannya melalui HT yang berada di dekat saku dadanya.
Video ini pun menjadi sorotan publik dan berbagai komentar membajiri postingan. Tak sedikit warganet yang menyebut kalau ini hanya konten belaka.
"Jangan nge gass. Dulu. Siapa tau konten, mana video gak jelas," tulis @fac***.
"Itu plat belum keluar," beber tri***.
"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," celetuk @mhm***.
Baca Juga: Potret Palang Pintu Kereta Api Ini Bikin Bingung Pemotor yang Melintas, Kok Bisa?
Ngomongin tentang aturan baru mengenai motor yang keluar dari dealer usai dibeli oleh konsumen. Konsumen tidak bisa langsung menggunakan motor tersebut di jalan raya.
Lalu bagaimana cara pemotor agar bisa menggunakan di jalan raya? Pemotor biasanya akan diberikan sebuah pelat nomor sementara berwarna putih dan ditambah dengan adanya Surat Tanda Coba Kendaraan alias STCK.
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan.
Untuk bisa mendapatkan STCK dari kepolisian, tentunya ada syarat dan ketentuan yang peru dilakukan, diantaranya:
1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Terpopuler: Mengenal KKB The Elite Program Cicilan Mobil Ringan, Harga Motor VinFast
-
Honda Luncurkan SUV Hybrid Baru Sekaliber CR-V, Mending Mana?
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Astra UD Trucks Tegaskan Komitmen pada Kelestarian Lingkungan di Boja Farm
-
Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda
-
Perpanjang Masa Pakai Baterai Kendaraan Listrik, Peneliti Kembangkan AI Mutakhir
-
Misi Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Jelang Debut Moto3 Junior di Spanyol
-
Usai Gagal Merger dengan Honda, Ini 3 Strategi Nissan untuk Bangkit
-
Jakarta-Bali Tanpa Pusing Isi BBM? Membedah Gila-gilaan Jarak Tempuh Teknologi Mobil BYD DM
-
Nissan Tertarik Gelontorkan Mobil Murah tapi Bukan EV