Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan pemotor melintas di trotoar. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @underc0ver.id.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pemotor menjadikan trotoar sebagai "jalur khusus" untuk mereka.
"Seneng ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagis. Pengendara motor jadi nya,an deh," tulis narasi dalam video tersebut.
Awalnya, sosok penumpang yang tengah mengendarai ojol melihat kejadian tersebut di jalan. Lalu ia mengabadikan momen pemotor yang tampak santuy melintas di trotoar. Satu persatu pemotor naik trotoar dan kemudian melintas. Mereka seperti tanpa dosa kala melintas di trotoar tersebut.
Potret ini pun jadi sorotan dan langsung dibanjiri komentar warganet.
"2024 ganti rakyat," tulis @khr***.
"Waduh sangat disayangkan," beber @aq***.
"Susah ya untuk diubah Sudah mental seperti itu," celetuk @yos***.
Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Bikin Pemotor Berjatuhan, Sebabnya Diduga Efek Pengecatan Mirip Zebra Cross
Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Alphard versi Paket Hemat, Berapa Harga Darion? Intip Pricelist Wuling sebelum Beli
-
5 Mobil Double Cabin di Bawah Rp100 Juta, Unit Bekas Tetap Trengginas
-
5 Mobil Eropa "Badak" untuk Pemula, Jauh dari Kata Biaya Perawatan Mahal
-
6 Sepeda Listrik Mulai Rp2 Jutaan untuk Mobilitas Ringan Sehari-hari
-
Lagi Cari Mobil untuk Ajak Liburan Keluarga Kecil? Ini 5 Opsinya, Harga Rp50 Jutaan
-
Mazda Geber Penjualan Akhir Tahun, Tawarkan Pengalaman Premium di Pusat Perbelanjaan
-
Innova Pecah Ban di Cipali, Ratna Listy Panik! Ini 3 Biang Kerok Ban Mobil Bisa Meleleh
-
Apa Itu Mobil Kotak Sabun? Ini 3 Rekomendasinya yang Paling Tahan Banting dari Masa ke Masa
-
Ciri-ciri Mobil Bekas Terendam Banjir, Cek dan Teliti Sebelum Membeli!
-
Harga dan Pajak Mirip Brio! Intip 4 Fakta Toyota Corolla Altis Bekas Biar Nggak Salah Beli