Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan puluhan pemotor melintas di trotoar. Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @underc0ver.id.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pemotor menjadikan trotoar sebagai "jalur khusus" untuk mereka.
"Seneng ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagis. Pengendara motor jadi nya,an deh," tulis narasi dalam video tersebut.
Awalnya, sosok penumpang yang tengah mengendarai ojol melihat kejadian tersebut di jalan. Lalu ia mengabadikan momen pemotor yang tampak santuy melintas di trotoar. Satu persatu pemotor naik trotoar dan kemudian melintas. Mereka seperti tanpa dosa kala melintas di trotoar tersebut.
Potret ini pun jadi sorotan dan langsung dibanjiri komentar warganet.
"2024 ganti rakyat," tulis @khr***.
"Waduh sangat disayangkan," beber @aq***.
"Susah ya untuk diubah Sudah mental seperti itu," celetuk @yos***.
Melintas di trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Viral Polisi Tidur Bikin Pemotor Berjatuhan, Sebabnya Diduga Efek Pengecatan Mirip Zebra Cross
Dalam pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.
Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Strategi Federal Oil Edukasi Para Pengguna Motor Matic Terhindar dari Oli Palsu
-
Mobil Legendaris Nissan GTR R35 Tampil Mencolok dengan Visual Anime di IMX 2025
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85