Suara.com - Rambu lalu-lintas diciptakan untuk dipatuhi, tentunya dengan tujuan menjaga keselamatan para pengendara di jalan. Salah satunya adalah markah jalan.
Setiap pengendara pernah melihat garis melintang, membujur atau serong di jalan raya. Garis ini bukan hiasan atau pelengkap. Ada makna dan peruntukannya bagi para pengendara.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018, keberadaan markah jalan sangatlah penting. Salah satunya mampu menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan.
Terdapat lima jenis markah jalan yang memiliki fungsi berbeda-beda seperti dikutip dari laman Deltalube. Yaitu:
Markah membujur utuh
Simak tanda lalu-lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Bila keberadaannya di tengah jalan, sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut sekaligus sebagai pembagi lajur kendaraan.
Lantas, bila terletak di pinggir jalan, sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu-lintas. Makna garis putih lurus tersebut pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
Markah putih membujur putus-putus
Ada juga markah jalan membujur garis yang putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, juga sebagai peringatan adanya markah membujur garis utuh di depan dan pengarah lalu-lintas.
Baca Juga: CX-5 Topang Penjualan Mazda di GIIAS 2022
Makna dari garis putus-putus ini adalah pengendara boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun dengan catatan, harus memperhatikan kondisi lalu-lintas agar tidak terjadi benturan.
Markah putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Markah model ini kerap ditemukan di jalan perkotaan. Maknanya bisa terbagi dua. Pertama, bila berkendara di sisi garis putus-putus, maka mobil boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.
Markah putih membujur ganda utuh
Garis markah jenis ini sering digunakan untuk mengatur lalu-lintas di rute utama lintas kota. Maknanya adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut. Dengan kata lain, baik dari sisi mana pun, pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan di depan dan tetap berada di jalur yang saat itu ia berada.
Markah putih melintang garis utuh
Bukan cuma markah jalan yang membujur, ada juga yang posisinya melintang di tengah jalan. Contohnya garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan alias zebra cross dan rambu berhenti. Maknanya, setiap kendaraan harus berhenti di belakang garis tersebut.
Berita Terkait
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya