Suara.com - Berkendara motor di jalan raya memang tak bisa lepas dari keberadaan kendaraan lain. Dalam kondisi tertentu, biasanya pemotor memilih untuk mendahului alias menyalip kendaraan lain.
Namun, tentunya ketika hendak menyalip, pemotor tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan. Hal ini agar tidak menimbulkan insiden tak terduga seperti kecelakaan.
Aturan mengenai mendahului kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 109.
Disebutkan jika kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu dalam pasal lain yakni 112 pada UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mendahului atau menyalip kendaraan.
- Pastikan kondisi motor dalam keadaan prima
- Beri jarak aman antara 4-5 meter dari kendaraan yang akan didahului agar bisa melihat kondisi sekitar dan mengantisipasi bahaya dadakan
- Gunakanlah gigi rendah saat akan mendahului agar motor mendapatkan tenaga
- Berikan tanda peringatan saat akan mendahului seperti klakson atau lampu tembak dan tidak lupa menyalakan lampu sein
- Saat mendahului kendaraan pastikan tidak melanggar marka jalan
- Apabila ragu ingin mendahului sebaiknya cari aman untuk tetap berada di belakang kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Harga Wuling Eksion Siap Meroket Setelah Kuota Early Bird Menipis
-
Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Bikin Jantungan! Manuver Ekstrem Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo Nyaris Picu Tabrakan
-
Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau
-
Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
5 Mobil SUV Murah 2026 Plus Taksiran Pajaknya, Harga Mirip Motor 250cc
-
Harga Jual Mobil Hybrid Bekas Terbukti Lebih Stabil Dibandingkan Mobil Listrik
-
Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun