Suara.com - Berkendara motor di jalan raya memang tak bisa lepas dari keberadaan kendaraan lain. Dalam kondisi tertentu, biasanya pemotor memilih untuk mendahului alias menyalip kendaraan lain.
Namun, tentunya ketika hendak menyalip, pemotor tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan. Hal ini agar tidak menimbulkan insiden tak terduga seperti kecelakaan.
Aturan mengenai mendahului kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 109.
Disebutkan jika kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu dalam pasal lain yakni 112 pada UU yang sama disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mendahului atau menyalip kendaraan.
- Pastikan kondisi motor dalam keadaan prima
- Beri jarak aman antara 4-5 meter dari kendaraan yang akan didahului agar bisa melihat kondisi sekitar dan mengantisipasi bahaya dadakan
- Gunakanlah gigi rendah saat akan mendahului agar motor mendapatkan tenaga
- Berikan tanda peringatan saat akan mendahului seperti klakson atau lampu tembak dan tidak lupa menyalakan lampu sein
- Saat mendahului kendaraan pastikan tidak melanggar marka jalan
- Apabila ragu ingin mendahului sebaiknya cari aman untuk tetap berada di belakang kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Motor Listrik Terlaris Oktober 2025 di Indonesia yang Bisa Kamu Beli
-
5 Mobil Hybrid Terbaik 2025: Solusi Irit untuk 'Road Trip' Keluarga
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?
-
Mending Raize Bekas atau Honda HR-V Second untuk Mobil Harian? Cek Perbandingan Lengkapnya