Suara.com - Kapankah seseorang dibolehkan membawa kendaraan bermotor? Kepolisian mensyaratkan bahwa siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor mesti mengantongi dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Artinya, inilah saat dibolehkannya mengaspal di jalan raya, yaitu telah memiliki kelengkapan dokumen dalam berlalu lintas. Serta sesuai batas usia minimal dibolehkannya seseorang memiliki SIM.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak mengimbau kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Serta tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.
"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat menyambangi SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu bentuk disiplin nyata yang bisa langsung dilakukan oleh para pelajar adalah langsung kembali ke rumah masing-masing selepas sekolah dan tidak nongkrong.
Menurut Kompol Multazam Lisendra, pelajar yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas kerap menjadi pemicu tawuran antarpelajar.
"Pulang sekolah langsung pulang ke rumah. Hindari bergerombol alias nongkrong karena memancing terjadinya tawuran. Hindari bullying dan kenakalan lainnya, serta jauhi narkoba," tandasnya.
Kompol Multazam Lisendra, juga mengajak para siswa beserta seluruh jajaran pengajar dan masyarakat untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa atas musibah tembok roboh yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 dengan mengheningkan cipta.
"Inilah wujud kepedulian dan solidaritas sebagai insan pendidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Ini Syarat dan Besaran Santunan
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis Mulai Berlaku Kapan? Urusan Jual Beli Kendaraan Kini Makin Ringan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?