Suara.com - Kapankah seseorang dibolehkan membawa kendaraan bermotor? Kepolisian mensyaratkan bahwa siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor mesti mengantongi dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Artinya, inilah saat dibolehkannya mengaspal di jalan raya, yaitu telah memiliki kelengkapan dokumen dalam berlalu lintas. Serta sesuai batas usia minimal dibolehkannya seseorang memiliki SIM.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak mengimbau kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Serta tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.
"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat menyambangi SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu bentuk disiplin nyata yang bisa langsung dilakukan oleh para pelajar adalah langsung kembali ke rumah masing-masing selepas sekolah dan tidak nongkrong.
Menurut Kompol Multazam Lisendra, pelajar yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas kerap menjadi pemicu tawuran antarpelajar.
"Pulang sekolah langsung pulang ke rumah. Hindari bergerombol alias nongkrong karena memancing terjadinya tawuran. Hindari bullying dan kenakalan lainnya, serta jauhi narkoba," tandasnya.
Kompol Multazam Lisendra, juga mengajak para siswa beserta seluruh jajaran pengajar dan masyarakat untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa atas musibah tembok roboh yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 dengan mengheningkan cipta.
"Inilah wujud kepedulian dan solidaritas sebagai insan pendidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
Siswa SMP yang Diduga Lempar Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Difasilitasi Ikuti Ujian Akhir
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan
-
Tinggalkan Desain Ramping, Generasi Baru Honda Supra Kini Punya Knalpot Gambot Ala Moge
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Kenapa Ban Mobil Sering Pecah saat Arus Mudik? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Bukan Cuma Jalan Tol, 3 Rute Mudik Lebaran Bebas Stres Ini Wajib Dicoba
-
7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit dan Awet untuk Jangka Panjang
-
10 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Goyang, Jangan Diabaikan Bisa Berbahaya!
-
Rincian Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mudik Lebaran 2026, Wajib Siapkan Saldo Segini
-
Update Terkini: Rincian Biaya Tol Jakarta ke Semarang Spesial Mudik Lebaran 2026