Suara.com - Kapankah seseorang dibolehkan membawa kendaraan bermotor? Kepolisian mensyaratkan bahwa siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor mesti mengantongi dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.
Artinya, inilah saat dibolehkannya mengaspal di jalan raya, yaitu telah memiliki kelengkapan dokumen dalam berlalu lintas. Serta sesuai batas usia minimal dibolehkannya seseorang memiliki SIM.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak mengimbau kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) 86 Cilandak Barat, Jakarta Selatan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Serta tidak membawa sepeda motor apabila belum memiliki SIM.
"Tertib berlalu lintas, pakai helm dan perlengkapan lainnya. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu," jelas Kompol Multazam Lisendra,Kapolsek Cilandak saat menyambangi SMP 86 Jakarta di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ia juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi atau murid-murid sekolah untuk meningkatkan disiplin serta menghindari segala pelanggaran baik di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu bentuk disiplin nyata yang bisa langsung dilakukan oleh para pelajar adalah langsung kembali ke rumah masing-masing selepas sekolah dan tidak nongkrong.
Menurut Kompol Multazam Lisendra, pelajar yang nongkrong tanpa tujuan yang jelas kerap menjadi pemicu tawuran antarpelajar.
"Pulang sekolah langsung pulang ke rumah. Hindari bergerombol alias nongkrong karena memancing terjadinya tawuran. Hindari bullying dan kenakalan lainnya, serta jauhi narkoba," tandasnya.
Kompol Multazam Lisendra, juga mengajak para siswa beserta seluruh jajaran pengajar dan masyarakat untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa atas musibah tembok roboh yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 9 dengan mengheningkan cipta.
"Inilah wujud kepedulian dan solidaritas sebagai insan pendidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
JAECOO Hadirkan Standar Baru Showroom Premium di Jakarta Selatan
-
Terios vs Rocky: Selisih Rp 30 Juta, Mana yang Lebih Worth It?
-
Isuzu Giga Generasi Terbaru Debut di JMS 2025
-
Lagi, Indonesia Raya Berkumandang di Spanyol: Ramadhipa Juara, Veda Ega Pratama Konsisten
-
Yadea Indonesia Bawa Kendaraan Listrik ke Lingkungan Kampus untuk Dicoba Langsung
-
Mitsubishi Destinator Penggerak Roda Apa? Ini 3 Kelebihannya
-
Ngidam Punya Motor Awet dan Tahan Lama? Intip Harga Motor Suzuki November 2025
-
Model Mobil Perkotaan dari Suzuki Apa Saja? Ini Opsi untuk yang Suka Mobil Bandel
-
Jaecoo J5 EV Ramaikan Segmen SUV Listrik di Indonesia Harga Rp 200 Jutaan
-
Desain Mirip Aerox Harga Bikin Melotot, Aveta Nova 160 SE Punya Fitur Ciamik Bikin Kepincut