Suara.com - Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek daring atau dalam jaringan alias online akan ditetapkan gubernur di masing-masing wilayah.
Dikutip dari kantor berita Antara, di Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022) ia menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa.
Disebutkannya bahwa dalam pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru disebutkan formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Hendro Sugiatno.
Ia juga menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Keputusan itu dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.
Namun, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.
"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," tutup Hendro Sugiatno.
Berita Terkait
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan
-
Jumlah Pemudik Naik Signifikan, Angkutan Umum Makin Ramai
-
7.131 Bus Ditemukan Tak Layak Jalan Saat Mudik Lebaran
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?
-
Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km
-
Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?
-
Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!
-
Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...