Suara.com - Aturan terbaru pengendara motor dengan spesifikasi khusus perlu melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, para rider dengan motor CC besar wajib punya SIM C1. Apa saja motor yang wajib SIM C1?
SIM C sekarang tidak dapat digunakan pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc. Mereka harus membawa SIM C1 agar tidak kena tilang. Maka dari itu para rider perlu tahu daftar motor yang wajib SIM C1 berikut ini.
Kebijakan ini disesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
Rentang kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc pada sepeda motor sangatlah beragam di Indonesia. Motor-motor ini terdiri dari berbagai merek dan model, termasuk sport full fairing, sport naked, touring, adventure dan matik.
Daftar motor yang wajib SIM C1
Berikut adalah daftar sepeda motor besar (moge) di Indonesia dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc yang sekarang harus menggunakan SIM C1:
- Rebel
- CB500X
- GTS Super Tech 300
- GTV
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
Baca Juga: Marc Marquez Isyaratkan akan Umumkan Soal Masa Depannya di MotoGP India, Ada 3 Opsi
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
- Ace 400
- SM3
- 502C
- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
Apakah kalian termasuk pemilik motor yang wajib SIM C1 di atas? Jika iya, segera daftar dan miliki surat izin khusus tersebut.
Meskipun demikian, implementasi nasional SIM C1 masih terhambat karena tidak semua Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) memiliki sarana untuk mengadakan uji praktek dan uji teori. Yup, pengurusan SIM C1 berbeda dengan SIM C.
Itulah, informasi seputar daftar motor yang wajib SIM C1 sesuai aturan terbaru dari kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Marc Marquez Isyaratkan akan Umumkan Soal Masa Depannya di MotoGP India, Ada 3 Opsi
-
Gelar CSR September, Wahana Bagikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair dan Kerajinan dari Bahan Daur Ulang
-
Buktikan Ketangguhan Honda CBR250RR, Wahana Ajak Komunitas Langsung ke Sirkuit Mandalika di Lombok
-
Brand Honda Turun, Berikut Harga Motor Suzuki Terbaru 2023 Incaran Terbaru Masyarakat Indonesia
-
Honda Promo Spesial September Ceria, Bikin Suasana Makin Seru untuk Para Peminang CRF150L Sampai Scoopy
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta